Dede Farhan Aulawi Bicara Urgensi Kedaulatan Pangan
- Redaksi
- Rabu, 21 Juni 2023 14:34
- 65 Lihat
- Berita Umum
Bandung l Media Budaya Indonesia.com - Ada banyak faktor yang berpengaruh terhadap harga suatu komoditas, termasuk bahan pokok. Hal tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh variabel di dalam negeri saja, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor dari luar negeri. Konsep dasarnya terletak pada keseimbangan supply-demand. Jika supply turun sementara demand naik, maka harga pasti naik," ujar Pengamat Ekonomi Dede Farhan Aulawi di Bandung, Selasa (20/6).
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam FGD tentang dampak kenaikan harga bahan pokok terhadap pengusaha cafe dan restoran yang diselenggarakan di hotel Jayakarta, Dago Bandung. Disamping itu ia juga dikenal sebagai Analis Intelijen Ekonomi sehingga pandangan dan analisisnya sering dijadikan pijakan oleh pemerintah dalam membuat kebijakan strategis di bidang ekonomi.
Pada kesempatan ini, Dede menguraikan terkait dengan Antisipasi imbas dari resesi global, Perang Rusia vs Ukraina, Ketegangan China vs Taiwan, dan Dampak El Nino maupun La Nina terhadap kondisi lingkungan yang kering dan berkurangnya curah hujan terhadap hasil komoditi pertanian serta implikasinya terhadap kenaikan harga – harga bahan pokok yang mulai merangkak mengalami kenaikan. Dimana ketegangan geopolitik yang terjadi akan berimbas pada disrupsi rantai pasok global yang berpotensi pada perekonomian nasional, regional bahkan internasional. Disamping tantangan geopolitik dan resesi ekonomi, ada juga tantangan PERUBAHAN IKLIM yang akan sangat mempengaruhi keuangan negara, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat.
" Implikasi resesi dunia terhadap Indonesia sampai saat ini masih relatif kecil dan terkendali karena beberapa faktor, seperti fundamental aneka produk pertanian, hewan ternak dan perikanan relatif masih kuat, hubungan internasional dengan banyak negara masih sangat baik sehingga bisa saling membantu dalam kerjasama perdagangan produk – produk bahan pokok, dan basis ekonomi nasional relatif kuat karena jumlah UMKM sangat banyak dan serapan tenaga kerja cukup tinggi, serta ketergantungan terhadap dollar relatif kecil," imbuhnya.
Sementara dampak dari kondisi tersebut untuk pengusaha Cafe dan Restauran bisa ditinjau dari 2 perspektif, yaitu persfektif KONSUMEN akan mengalami penurunan daya beli relatif dan pespektif PRODUSEN akan dihadapkan pada ambiguitas kenaikan harga jual, penurunan omset, penurunan keuntungan, dan antisipasi resiko beban biata operasi karena depresiasi rupiah (jika ada bahan baku berbasis import). Sepanjang fundamental pertanian (bahan pokok) masih relatif kuat, maka daya beli kalangan menengah (Konsumen Cafe & Resto) dalam batas tertentu masih bisa menyesuaikan. Dampak kenaikan harga bahan pokok terhadap ‘bijakan strategis bisnis’ cafe & resto sampai saat ini masih terjangkau oleh konsumen menengah. Semua tergantung pada BESARAN NOMINAL KENAIKAN dan JANGKA WAKTU KENAIKAN HARGA.
Menurutnya, dalam situasi seperti ini, maka tindakan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah solusi Jangka Pendeknya, Intervensi Pemerintah melalui berbagai kebijakan stabilisasi bahan pokok. Baik stabilisasi pasokan maupun stabilisasi harga.
Kemudian ada juga solusi Jangka Panjang yaitu kebijakan strategis bidang pertanian menuju KEDAULATAN PANGAN. Tidak cukup dengan ketahanan pangan, karena ada batas waktu yang pada akhirnya akan tergantung pada negara lain.
Oleh karena itu, kegiatan sumbang saran publik, sebagai manifestasi konkrit dari atensi dan tanggung jawab Pemerintah sangat diperlukan. Baik karena pertimbangan kenaikan harga bahan pokok yang disebabkan oleh Potensi Resesi Global, ataupun kenaikan harga bahan pokok yang disebabkan karena mendekati hari raya Iedul Adha. Apalagi jika merujuk pada amanat UU NO.18 tentang Pangan, yang berkaitan dengan Stabilisasi Pasokan dan Stabilisasi Harga di tingkat Produsen dan Konsumen. Dalam pasal 55 Ayat 1 berbunyi, "Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok di tingkat produsen dan konsumen ". Kemudian dalam pasal 55 Ayat 2 berbunyi , "Stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok dilakukan untuk melindungi pendapatan dan daya beli Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap Pangan Pokok ". Dengan demikian secara substantif UU sudah mengamanatkan terkait dengan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait pemenuhan kebutuhan pangan bagi warga negaranya.
Stabilisasi Pasokan Pangan Pokok adalah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menjaga Ketersediaan Pangan Pokok, misal Cadangan Pangan Pemerintah. Sedangkan stabilisasi Harga Pangan Pokok adalah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menjaga kestabilan harga Pangan Pokok, misal OP, kebijakan tarif, kuota impor, Bantuan Pangan, dan/atau distribusi Pangan bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.
" Terkait dengan hal tersebut ada beberapa langkah strategis yang harus terus dilakukan, yaitu Swasembada Padi, Jagung, dan Kedelai, serta Peningkatan Produksi Gula dan Daging. Pengembangan populasi ternak unggas dan aneka ternak. Inovasi Teknologi Budi Daya Perikanan. Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat. Penyediaan Bahan Baku Bioindustri dan Bioenergi. Mendorong substitusi/ alternatif bahan pokok, dan lain – lain," pungkasnya.(*AFG)