Lima Orang Ditangkap di Tanjung Priok, Polisi Sita 15,9 Gram Sabu
- Redaksi
- Senin, 21 September 2026 13:54
- 59 Lihat
- Polri
JAKARTA, Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lima orang diamankan, salah satunya diduga berperan sebagai bandar, Senin (21/9/2026).
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan, kelima orang tersebut masing-masing berinisial FL (28), AFA (26), RS (52), AM (28), dan PR (43). Mereka diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.05 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kampung Bahari II, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 15,9 gram sabu dengan berat bruto yang dikemas dalam sejumlah plastik klip bening.
Selain sabu, petugas juga mengamankan narkotika jenis kei seberat 4,9 gram, dua timbangan digital, sejumlah plastik klip, tas kecil berwarna pink, serta barang bukti lainnya.
Polisi turut menemukan satu bungkus tawas dengan berat bruto 137,4 gram dan satu kotak plastik berisi bungkus cartridge bekas pakai yang diduga terkait narkotika jenis etomidate.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Cilincing terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Saat penggeledahan kamar kos yang ditempati FL, polisi menemukan sejumlah orang yang disebut tengah mengonsumsi sabu.
Dalam pemeriksaan awal, FL mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial TS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp600 ribu per gram dan rencananya diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.Kasus ini masih dikembangkan Polsek Cilincing, termasuk memburu TS yang hingga kini masih berstatus DPO.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.
NK