Giatkan Wasdak, Dinas LH DKI Jakarta Cegat Truk Pengangkut Sampah ke TPS Nagrak Cilincing
- Redaksi
- Senin, 22 Januari 2024 21:40
- 62 Lihat
- Berita Umum
Jakarta Utara, Media Budaya Indonesia.Com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan (Wasdak) terhadap truk pengangkut sampah milik swasta yang membuang sampah di tempat penampungan sampah Nagrak RW 08 Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Senin (22/1).
"Secara persuasif, kita sudah mendata dua sopir truk sampah yang hendak beraktivitas di tempat pembuangan sampah liar. Setelah ini, kita akan panggil pelaku usahanya dan berikan sanksi denda hingga penutupan izin usaha. Ini sebagai bentuk shock therapy agar mereka jera," tegas Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH Provinsi DKI Jakarta, Wahyudi Rudiyanto.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha jasa pengangkutan sampah untuk tidak membuang sampah sembarangan tetapi mereka harus mengolah sampah langsung dari sumbernya. Jika sampah dibuang disembarang tempat akan dapat mencemari lingkungan," ungkapnya.
Upaya penerapan aturan terkait dengan pengelolaan sampah tersebut mendapatkan dukungan penuh dari jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. "Tahap awal yang dilakukan adalah memberikan edukasi ke supir truk pengangkut sampah agar tidak lagi membuang sampah di lokasi yang tidak berizin," terang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman didampingi Camat Cilincing, Anita Permata Sari dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Cilincing, Sarmudi.
Ia berharap tidak ada lagi sampah yang dibuang di lokasi penampungan sampah Nagrak Cilincing. "Tentunya, kita harap sudah tidak ada lagi sampah yang dibuang disini apapun alasannya mau diolah ataupun hal lainnya. Jika melanggar aturan maka akan diberikan sanksi dan diproses oleh Dinas LH Provinsi DKI Jakarta sesuai kewenangannya," ujar Wawan.
Saat pelaksanaan kegiatan, puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Satpol PP, Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara, kepolisian, TNI, dan unsur wilayah turut dikerahkan di lokasi tersebut. (NK)