Sekko Jakut Buka Kegiatan Peningkatan Pemahaman Peraturan Kepegawaian
- Redaksi
- Selasa, 22 Maret 2022 17:31
- 78 Lihat
- Berita Umum
Jakarta Utara l Budaya Indonesia - Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit membuka kegiatan peningkatan pemahaman peraturan kepegawaian di Balai Yos Sudarso, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (22/3). Seratus pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi peserta kegiatan sosialisasi yang diadakan Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Dasar yang harus dimiliki adalah pemahaman terhadap peraturan, itu kunci pertama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan harus melekat. Mengetahui peraturan apapun seperti tata kelola organisasi, peraturan kepegawaian, dan lain-lain karena ASN juga sebagai sumber informasi bagi masyarakat," ungkap Abdul Khalit.
Ia menegaskan seorang ASN tidak hanya membutuhkan kemampuan dan kinerja tetapi juga harus memiliki integritas, moralitas, dan attitude. "Sosialisasi ini sangat penting sehingga harus diikuti dengan baik, seksama, dan detail. Terapkan dan getok tularkan informasi yang update ini ke ASN di lingkungan kerjanya masing-masing," imbau Sekko.
Sejumlah narasumber dihadirkan untuk memberikan materi tentang peraturan kepegawaian diantaranya Plt. Asisten Badan Pertimbangan Kepegawaian/Analis Hukum Madya Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian RI, Ahmad Aniq dan Sub Koordinator Urusan Disiplin Pegawai BKD Provinsi DKI Jakarta, Kukuh Giwangkara.
Ada tiga materi sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN, dan Sistem Informasi e-Disiplin dalam rangka penyelesaian proses dugaan pelanggaran disiplin PNS pada Pemprov DKI Jakarta.
"Melalui kegiatan ini, para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan mendapatkan beragam informasi dan pengetahuan terkait disiplin pegawai. Mereka akan semakin memahami dan menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani. (Red)