Polsek Bantargebang Gelar Operasi Tiga Pilar, Tindak Penjualan Obat Terlarang dan Miras di Bantargebang

  • Redaksi
  • Kamis, 22 Mei 2025 13:46
  • 30 Lihat
  • Polri

Kota Bekasi, Media Budaya Indonesia.Com – Polsek Bantargebang bersama unsur Tiga Pilar Kecamatan Bantargebang menggelar operasi gabungan di wilayah Kelurahan Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (21/5/2025). Operasi ini menyasar toko-toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras) secara ilegal.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panit Narkoba Polsek Bantargebang, IPDA Hari Saktiawan, SH, yang turut menggandeng aparat TNI, Satpol PP, serta perwakilan kelurahan dalam pelaksanaannya.

Dasar dilakukannya operasi adalah adanya dua surat resmi dari Ketua RW 04 Kelurahan Bantargebang, yang menyampaikan keberatan warga atas aktivitas penjualan barang berbahaya di lingkungan mereka:

Surat Nomor 50/RW.04/BTG/V/2025 tertanggal 17 Mei 2025 terkait penolakan penjualan minuman beralkohol.

Surat Nomor 51/RW.04/BTG/V/2025 terkait penolakan penjualan obat golongan G yang tergolong berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter.

IPDA Hari Saktiawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap aspirasi warga yang menginginkan lingkungan aman dan bebas dari peredaran zat berbahaya.

Petugas gabungan menyisir dua titik lokasi:

1. Toko obat yang berada di Jl. Pasar Lama Bantargebang RT 001 RW 004, tepat di depan SDN 1 Bantargebang.


2. Toko miras yang berada di Jl. Pasar Lama Bantargebang RT 002 RW 004.

Saat didatangi, kedua toko dalam kondisi tertutup rapat dan tergembok. Tidak terlihat aktivitas apapun di dalam bangunan.

Petugas kemudian menghubungi pemilik toko melalui perangkat lingkungan, yaitu Ketua RT 01 Bapak Mariam, Ketua RT 02 Bapak Samsu Hadi, dan Ketua RW 04 Bapak H. Nurjaya S. Kepada mereka, petugas menyampaikan imbauan agar aktivitas penjualan obat dan miras segera dihentikan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungannya. Jangan sampai ada lagi penjualan obat-obatan golongan G dan miras yang membahayakan generasi muda,” ujar IPDA Hari dalam keterangannya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, sebuah inisiatif Polri untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang dan miras ilegal di wilayah hukum masing-masing.

Hasil operasi telah dilaporkan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut untuk penegakan hukum secara berkesinambungan.

(MBI)

Polsek Bantargebang # Polres Metro Bekasi Kota# Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar