Komunitas "Kartasura Bergerak" dan "Greget Kartasura" Mengutuk Penghancuran Cagar Budaya Kartasura

  • Redaksi
  • Sabtu, 23 April 2022 22:27
  • 76 Lihat
  • Berita Umum

SUKOHARJO l Budaya Indonesia  – Pagar tembok pembatas yang fungsinya sebagai pagar benteng di situs bekas Keraton Mataram Kartasura atau Keraton Kartasura, dijebol menggunakan begu atas perintah seseorang yang menyatakan telah membeli sebidang tanah di situ. Atas peristiwa itu, warga sekitar situs Cagar Budaya Keraton Kartasura yang diwakili Komunitas ”Kartasura Bergerak” dan “Greget Kartasura”, geram dan melaporkan kasus perusakan itu ke berbagai pihak di antaranya Polsek Kartasura. ( 23/4/2022 )

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang gegabah terkesan ngawur itu. Tembok sisa Keraton Kartasura itu memang tinggal situs, tetapi sudah dilindungi UU BCB. Kami warga komunitas yang menjadi elemen masyarakat di sini, selalu menjaga dan merawatnya, karena sedang kami perjuangkan menjadi destinasi wisata spiritual. Kok tiba-tiba ada orang yang berani merusak. Kami sungguh tidak bisa menerima tindakan itu. Kalau terbukti ada unsur pelanggaran hukum, pelakunya harus ditindak dan mendapatkan hukuman setimpal. Ini menjadi pembelajaran bersama. Proses hukumnya akan kami kawal,” pinta tegas Djoeyamto seorang pemerhati budaya anggota Komunitas “Kartasura Bergerak.

Menurut beberapa anggota komunitas itu, baru pagi tadi kegiatan begu yang sedang mengeruk tanah sehabis menjebol pagar rembok setebal kurang lebih 100 cm itu, langsung ditegur warga khususnya anggota dua komunitas di situ. Setelah dilaporkan ke kantor Kepala Desa Kartasura, Camat Kartasura dan Polsek Kartasura, tak lama kemudian semua unsur aparat pemerintah wilayah dan penegak hukum itu, termasuk petugas dari BP3 (BCB), datang untuk memeriksa kondisi fisik dan operator begu di situ.

Beberapa warga dua komunitas itu juga menyebutkan, begu diketahui sudah beroperasi sejak Kamis siang (21/4) yang tanpa diketahui kapan masuk lokasi, tetapi posisinya sudah berada di dalam tembok menggali sebidang tanah se dalam kurang lebih 1 meter dan seluas kurang lebih 100 meter persegi. Namun, warga baru mengetahui ketika tadi pagi begu itu mulai membongkar tembok pagar dari dalam, sehingga kelihatan dari jalan atau luar dan menjadi perbincangan warga kampung termasuk dua komunitas tersebut.

“Kelihatannya, pemilik tanah yang sedang digali itu seseorang warga dekat sini saja. Belinya kepada siapa, saya kurang tahu. Tetapi katanya, sudah membayar separo dan kabarnya sertifikatnya malah sudah jadi. Saya dengar, lokasi itu mau dijadikan bengkel, entah mobil atau motor, saya kurang tahu,” ujar seorang anggota salah satu komunitas di situ.

Selaku anggota Komunitas Greget Kartasura, Andi Zate juga sangat menyayangkan perbuatan yang diperkirakan menyinggung perasaan banyak pihak, karena dianggap tidak menghargai banyak pihak yang selama ini ikut memelihara dan menjaga kelestariannya sebagai ajang ekspresi seni budaya, sekaligus sebagai destinasi wisata. Karena, hampir setiap tahun ada kerja bhakti berbagai elemen warga di situ membersihkan lingkungan situs keraton, untuk menyambut momentum nyadran dan pentas potensi seni budaya warga lingkungan sekitar.

“Kami berharap, kasus ini benar-benar diproses secara hukum, sampai tuntas. Karena, kami yakin ada unsur pelanggaran hukumnya. Karena situs Keraton kartasura sudah dilindungi UU BCB. Kalau ini nanti hanya selesai dengan damai, maka akan tamatlah riwayat peninggalan cagar budaya kebanggaan kita. #Savekartasura. Kami menuntut agar oknum perusak itu, harus mengembalikan pagar seperti semula,” tegas Andi Zate, pemilik channel Relink 24 itu di tempat terpisah.

Di tempat terpisah, GKR Wandansari Koes Moertiyah selaku Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Mataram Surakarta yang dilapori peristiwa itu, siang tadi langsung datang ke lokasi. Saat Gusti Moeng datang, TKP sudah dibentangi garis polisi (police line) berwarna kuning, karena sudah ada laporan resmi dari berbagai elemen ke Polsek Kartasura dan beberapa petugas, termasuk dari Polres Sukoharjo juga sudah memerika lokasi TKP.

“Ini adalah kejadian luar biasa. Karena sudah jelas-jelas tahu itu pagar tembok beteng situs peninggalan Keraton Kartasura, masih nekat dijebol dengan buldozer. Ini jelas pelanggaran hukum perusakan cagar budaya. Inilah momentum yang baik untuk menegakkan UU Cagar Budaya (BCB). Karena, selama ini sudah banyak kerusakan dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum atau perusakan atau sikap tidak menghormati UU cagar budaya, termasuk kalangan aparat penegak hukumnya,” tegas Gusti Moeng yang dibenarkan KPH Edy Wirabhumi selaku Pimpinan Lembaga Hukum Keraton Surakarta (LHKS). (*Red)

Komentar

0 Komentar