Persekusi Dua Tersangka Pemandu Lagu Diamankan, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H Apresiasi Polres Pesisir Selatan

  • Redaksi
  • Minggu, 23 April 2023 08:29
  • 10 Lihat
  • Berita Umum

Sumatera Barat I Media Budaya Indonesia.Com - Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan dan menahan dua (2) dari tiga (3) tersangka persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu karaoke di salah satu kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat,  Dua tersangka pria berinisial AK (38) dan E (47), Jumat (21/4/2023)

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono dalam keterangannya di Padang, mengatakan tersangka pertama berinisial AK ditangkap pada Kamis pagi sekitar pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.

" Sementara tersangka kedua berinisial E yang juga berprofesi nelayan menyerahkan diri ke kantor polisi. Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut."

Ketua LBH Cakra Tirta Mustika, Dwi Heri Mustika, S.H mengapresiasi keberhasilan Polres Pesisir Selatan. Ini membuktikan, Polres Pesisir Selatan serius dalam penanganan perkara persekusi dua wanita di kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera  Barat.Semoga ini menjadi contoh masyarakat di seluruh Nusantara. Khususnya warga Kabupaten Pesisir Selatan untuk tidak melakukan hal seperti itu," Ucap advokat  yang biasa disapa Dwi.

 Advokat Dwi Heri Mustika, S.H  yang dikenal sebagai Wakil Komisi Media, Hubungan Masyarakat ( Humas) dan Kerjasama Luar Negeri Badan Pengurus Pusat ( BPP) Persatuan Advokat Indonesia ( Peradin ) ini menjelaskan,
Negara Indonesia adalah negara hukum, jadi saya menghimbau jangan main hakim sendiri. Selesaikan semua masalah atau perkara hukum melalui jalur hukum sesuai undang - undang atau aturan yang berlaku," tegas Dwi Heri Mustika.( *MBI)

LBH Cakra Tirta Mustika # PN Jatim #Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar