FWJ Indonesia Akan Adukan Taman Rekreasi Jungleland Ke BPSK
- Redaksi
- Selasa, 23 Mei 2023 23:26
- 100 Lihat
- Pariwisata
Bogor | Media Budaya Indonesia.Com - Tempat rekreasi pastinya didambakan oleh masyarakat, bukan hanya sekedar tempat untuk refreshing bersama keluarga, teman, tapi adakalanya sebagai tempat mempererat jalinan bisnis, agar bisa mendapatkan kembali pikiran yang jernih dan badan yang segar dari suasana tempat rekreasi tersebut.
Namun hal itu tidak diperoleh oleh konsumen taman rekreasi Jungleland Adventure yang terletak di kawasan sentul Nirwana, jalan Jungle Land no. 1 karang tengah, Babakan Madang , Kab. Bogor. Pasalnya pengunjung yang sudah membayar penuh harga tiket, dengan promo yang dijanjikan bahwa seluruh wahana beroperasi, faktanya pada hari Selasa, 23 Maret 2023 sebagaian wahana yang ada di Jungleland malah tidak beroperasi.
Ibu Evi salah satu pengunjung beserta rombongan, seyogyanya yang akan menyelenggarakan acara Gathering Famili dari perusahaannya adalah salah satu pengunjung yang mengajukan komplain dengan kondisi Jungleland saat itu (23/5), Ia merasa kecewa, karena sebelum memutuskan untuk mengadakan acara tersebut Evi sudah mengkonfirmasi terlebih dahulu pihak Jungleland apakah wahana beroperasi semua, dari jawaban pihak Jungleland memastikan iya. "Tapi faktanya mana..., banyak wahana bahkan sebagian besar wahana tidak beroperasi dan ketika hal ini ditanyakan kepihak management mereka tidak bisa menjawab, hanya memberikan alasan bahwa ada perbaikan jalur PLN sehingga Wahana Jungleland berdampak, itu bukan sebagai jawaban yang tepat, harusnya ada realisasinya, "keluh Evi.
Bukan hanya Ibu Evi yang merasa dirugikan. Ferry Sang selaku humas dari DPP FWJI selaku salah satu pengunjung pada saat itu, juga merasa kecewa dengan kejadian banyaknya wahana Jungleland yang tidak bisa dinikmati, "saya sangat kecewa dengan pihak Jungleland yang tidak kooperatif, niat kami datang ingin senang - senang dengan mengeluarkan waktu juga biaya dengan harapan sesuai apa yang ditawarkan oleh pihak Jungleland, kalo seperti ini jujur saya kecewa, dan akan membuat laporan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPJS), "pungkas Ferry Sang.
Tri wulansari selaku salah satu pengurus Organisasi Pers Forum Wartawan Jaya Indoensia (FWJI) dengan adanya aduan masyarakat tersebut, Wulan menegaskan bahwa konsumen, termasuk pelaku wisata dilindungi oleh UU. Apa yang dilakukan oleh pihak Taman Rekreasi Wisata Jungleland Adventure sangat bertentangan dengan pasal 16 UU Perlindungan Konsumen:Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.Pelaku usaha yang melanggarnya diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. (Ferry)