Polres Metro Bekasi Amankan 11 Pelaku Tawuran di Serang - Cibarusah

  • Redaksi
  • Kamis, 24 Februari 2022 09:34
  • 70 Lihat
  • Polri

Kabupaten Bekasi l  Budaya Indonesia~ Polres metro Bekasi menggelar Pers Conference atas 11 pelajar pelaku tawuran yang terjadi pada Hari Senin, 21 Februari 2022 Jam 20.00 Wib di Jl. Raya Langkap Lancar Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu, Kamis (24/2/2022).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, " Hari ini kami mengungkap kasus tawuran antar pelajar sekolah SMK Citra Mutiara dengan sekolah Al Manar di wilayah Serang Baru yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di medsos,” ucap Kombes Pol Gidion.

Gidion mengungkapkan terdapat 11 orang tersangka yang beberapa diantaranya masih dibawah umur.
“Dua pelaku yang kami ungkap di press release hari ini berinisial AR dan AH dengan disertai barang bukti berupa celurit kecil dan pedang (gobang),” jelas Kombes Pol Gidion.

Tawuran antar pelajar dari dua Sekolahan yang berbeda ini sebelumnya sudah terjadi pada Selasa, 15 Pebruari 2022. Kejadiannya saat itu di Jln Raya Kp. Warung Bambu Kecamatan Cibarusah. 

Berawal dari pesan singkat di Whatsapp Bisnis milik salah satu siswa SMK Citra Mutiara yang berinisial A dari salah satu siswa SMA Almanar yang tidak diketahui namanya, untuk melakukan pencegatan karena SMA Almanar hendak jalan. Namun tidak direspon. Hingga kemudian dari SMA Almanar mengajak tawuran saja. Dan ternyata dalam tawuran tersebut SMK Citra Mutiara kalah. 

Merasa tidak puas, siswa dari SMA Almanar kembali menantang siswa dari SMK Citra Mutiara untuk melakukan tawuran lagi. Melalui instagram milik Sdr. RH dari Instagram SMA Almanar yang dipegang oleh Sdr. AD.  Kemudian sepakat untuk melakukan tawuran lagi pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022, yang berlokasi di depan Warung Belut Desa  Sukaragam, Kecamatan Serang Baru. 

Dan dalam tawuran yang kedua kalinya tersebut, yang melakukan video adalah Sdr. ND dan TGH dari sekolahan SMK GNC. Yang kemudian video tersebut menyebar dan viral di media sosial. 

Para pelaku tawuran ini berhasil diamankan unit Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru, pada hari Senin (21/02/2022) sekitar pukul 13.00 WIB,yang dipimpin langsung Kapolsek Serang Baru AKP Sumantri dan Kanit Reskrim Polsek Serang Baru Ipda Agus. Adapun para pelaku tawuran terdiri dari 11 pelaku yaitu HM (16), AR (17), MER (16), ABA (17), DF (17), DFS (17), DAK (16), SH (16) dan SK (15).

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa 1 buah Celurit besar, 4 Celurit sedang, 2 Celurit kecil, 2 Gobang/pedang, 1 Samurai, 1 stik Golf, 1 Sweater abu-abu, 1 Sweater hitam, 1 Sweater putih dan 1 Celana panjang warna hitam.

Para pelaku tawuran terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Ayu)

Komentar

0 Komentar