Inovasi Kejar Realisasi PBB-P2 di Jakarta Utara : Undang Ngopi Bareng Wajib Pajak Hingga Buka Ruang Konsultasi di Kecamatan
- Redaksi
- Jumat, 24 Juni 2022 14:00
- 81 Lihat
- Berita Umum
Jakarta Utara l Media Budaya Indonesia - Beragam inovasi dalam meningkatkan realisasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 di Jakarta Utara akan dilahirkan. Inovasi mulai dengan memasifkan pembayaran PBB-P2 hingga penyediaan ruang konsultasi bagi Wajib Pajak.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Bambang Eko Prabowo mengatakan, beragam rencana inovasi terlahir saat rapat koordinasi bersama Sekretariat Kota Kota Administrasi Jakarta Utara. Inovasi ini tentunya diyakini dapat meningkatkan realisasi PBB P-2 Tahun 2022 di Jakarta Utara.
“Penagihan PBB P-2 kali ini akan lebih bersifat humanis persuasif, tidak lagi bersifat penagihan. Untuk itu inovasi-inovasi akan kami jalankan dalam waktu dekat,” kata Bambang saat ditemui di Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (24/6).
Inovasi pertama, dijelaskannya akan mengadakan acara bersifat informal berupa Ngopi Bareng atau Coffee Morning dengan mengundang Wajib Pajak di Coffee Difabis, Lobi Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara setiap bulan.
Inovasi kedua dengan membuka Ruang Konsultasi Pajak pada masing-masing kantor kecamatan di Jakarta Utara. Ruang Konsultasi Pajak ini diyakini memudahkan Wajib Pajak apabila mengalami kendala terhadap kewajiban pajak yang harus dibayarkannya.
“Kami juga akan memasifkan sosialisasi Pajak PBB-P2 dengan menyebar spanduk di 31 kelurahan , termasuk berkolaborasi dengan pemilik baliho digital maupun konvensional,” jelasnya.
Tak kalah pentingnya, Bambang menerangkan akan memasifkan sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pembayaran PBB P-2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur beragam kebijakan mekanisme pembayaran PBB P-2 Wajib Pajak mulai dari pembebasan pajak seratus persen bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P-2 sampai dengan kurang dari Rp 2 Miliar, keringanan pokok PBB P-2 Tahun 2022, dan pembayaran angsuran.
“Kami juga akan membuat sejumlah konten video sosialiasi mekanisme pembayaran pajak, termasuk soal kebijakan dalam Pergub 23 Tahun 2022,” tutupnya. (*Ahmad)