Menikah Tanpa Seizin Istri Pertama Bisa Kena Pidana
- Redaksi
- Sabtu, 24 Juni 2023 08:18
- 105 Lihat
- Berita Umum
Jakarta I Media Budaya Indonesia.Com - Belakangan ini marak terjadi pernikahan siri yang dilakukan oleh suami secara diam - diam atau tanpa persetujuan si istri pertamanya. Biasanya tanpa di duga, si suami ingin menceraikan si istri alasan telah melakukan pernikahan siri dengan wanita lain . Padahal secara hukum, apabila seorang suami ingin melakukan poligami atau beristri lebih dari satu , maka ia wajib meminta persetujuan si istri terlebih dahulu. Sabtu (24/6/2023).
Akibat hukum perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama adalah cacat hukum sehingga mengakibatkan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.Hal ini berdasarkan Undang - Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) .
Jika suami melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri pertama, maka istri dapat melaporkan tindakan suami ke aparat penegak hukum yang berwenang berdasarkan Pasal 279 KUHP, yang berbunyi:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1 Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan - perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, 2. Barang siapa mengadakan pernikahan padahal pernikahan - pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu .
2. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Merujuk pada rumusan pasal di atas, maka ditangkapnya sang suami oleh pihak kepolisian tersebut kemungkinan besar berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP di atas. (NK)