Dishub Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar di MOI, Sebut Belum Berizin
- Redaksi
- Rabu, 24 Juni 2026 15:03
- 53 Lihat
- Nasional
Jakarta, Media Budaya Indonesia.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menyatakan area parkir yang berada di sekitar kawasan Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, diduga belum memiliki izin pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudi Saptari Sulesuryana, mengatakan lahan yang digunakan sebagai lokasi parkir tersebut bukan merupakan aset pengelola parkir, melainkan berada di area yang disebut sebagai milik pemerintah.
"Lokasi tersebut berada di lahan yang merupakan aset kementerian dan juga berkaitan dengan Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta," ujar Rudi, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, pengelolaan parkir di lokasi tersebut dilakukan oleh pihak tertentu yang hingga saat ini disebut belum mengantongi izin dari instansi berwenang, termasuk dari SDA.
Rudi menegaskan bahwa tugas utama Dinas Perhubungan adalah melakukan penertiban guna menjaga ketertiban lalu lintas serta mengurangi potensi kemacetan di kawasan tersebut.
"Kami melakukan penertiban untuk mengurangi kemacetan dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi pengemudi ojek online telah disediakan area parkir atau lokasi tunggu yang dapat digunakan saat menunggu penumpang maupun pesanan.
Pihak Dishub Jakarta Utara menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Ahm)