Oknum Suruhan CV Gloria Dalam Tahap Pemanggilan Saksi di Mapolres Dumai, Kasus Pengeroyokan
- Redaksi
- Senin, 24 Juli 2023 15:11
- 89 Lihat
- Berita Umum
Dumai I Media Budaya Indonesia.Com - Kejadian beberapa waktu yang lalu yang mana saudara Erwan Susilo telah di keroyok oleh oknum suruhan CV Gloria yang berada di kecamatan Bukit Kapur akibat sengketa lahan.yang di klaim oleh CV Gloria milik nya diatas lahan Erwan Susilo.yang terjadi pada hari Senin 10/07/2023 pukul 08.30 WIB,atas kejadian tersebut Erwan Susilo langsung melaporkan ke Polresta Kota Dumai dengan LP/B/207/VII/2023/SPKT/RIAU/RES.DUMAI.walaupun terkesan lamban terkait laporan tersebut,akhirnya pada hari Jum'at 21/07/2023 telah dilakukan pemanggilan saksi saudara Naga Tua Harahap terkait peristiwa tersebut oleh Sat Reskrim Unit Dua (2) Polresta Dumai.
Ditempat terpisah tim media detektif cyber mempertanyakan terkait kejadian pengeroyokan terhadap Erwan Susilo dan Naga Tua Harahap membenarkan atas kejadian pengeroyokan tersebut, Jumat (21/07/2023).
kemudian tim medya detektifcyber melakukan penelusuran terkait lahan yg di klaim oleh CV Gloria, menurut Erwan Susilo bahwa lahan tersebut saya beli melalui Pak Basoka sebagai kuasa dari ahli waris Almh Pak Tunggak yg memiliki lahan tersebut sebelum nya,dengan UK 22x210 mtr,dari saya beli sampai sekarang tidak pernah terjadi masalah,bahkan saya bercocok tanam,membuat kolam ikan tak pernah ada masalah,kok tiba tiba CV Gloria mengakui itu lahan mereka,"ucap Erwan.
Ditempat yang sama tim media pun bertemu dengan saksi Pak Supriyanto yang mengetahui sejarah lahan tersebut.beliau mengatakan bahwa lahan yang isu nya di klem oleh CV Gloria di beli dari ahli waris Almh Darminto,padahal Almh Darminto itu dulu nya pada Tahun 2006 membeli lahan dari saya,yang lahan nya terletak di dalam pagar CV Gloria,dengan UK 10 mtrx250 mtr,dan saat jual beli disaksikan oleh ketua RT 10 kelurahan Bukit Nenas,kecamatan Bukit Kapur, dan bukan diluar pagar CV Gloria,kalaupun itu yang menjadi sumber keributan saat ini,ucap Supriyanto, dan akhir nya Supriyanto memberikan keterangan secara tertulis ditanda tangani menggunakan Matrai dan di berikan kepada Erwan Susilo. (bw-dmi/*MBI)