Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) : Kembalikan Marwah Rumah Seniman Taman Ismail Marzuki

  • Redaksi
  • Rabu, 24 Agustus 2022 17:29
  • 75 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta  l Media Budaya Indonesia - Dikeluarkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2019 yang diperkuat lagi dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022, adalah hulu persoalan yang memicu kemelut atas nasib TIM yang didirikan oleh Ali Sadikin tersebut.

NUYANG JAIMEE dari Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) yang juga kordinator lapangan mengungkapkan, Rabu (24/8), melalui aplikasi WA nya, saat diwawancarai jarak jauh faktual.net, bahwa penugasan kepada PT Jakpro, BUMD yang tupoksinya membangun dan merawat gedung-gedung itu, untuk mengelola TIM, tidak tanggung-tanggung, selama 28 tahun, adalah kebijakan yang keliru.

Dua Hal ini bisa terjadi oleh karena alasan tak masuk akal, bahwa Pemprov. DKI menyatakan tidak sanggup membiayai TIM.

"Bahwa pusat kesenian seluas 72.551 m2, yang sepetak kecil di kawasan Jakarta itu, dianggap membebani APBD. Lantas dengan enteng, PT Jakpro 'dimodali' oleh Pemprov. DKI dengan menggelontorkan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar 1,6 trilyun, sebagai pinjaman ?yang justru bersumber dari APBD juga, yang harus dikembalikan dengan cara membisniskan kawasan TIM ?, luar biasa cara berpikirnya itu Pemprov DKI ?," Ucap NUYANG.

NUYANG melanjutkan, Di beberapa pasal dalam Pergub. Nomor 63 Tahun 2019 dan Pergub. Nomor 16 Tahun 2022 itu, kepada Jakpro diserahkan 'cek kosong', antara lain berwenang penuh menyewakan seluruh ruang dan bangunan yang ada, mengelola lahan parkir bawah tanah, mengelola hampir dua ratusan kamar penginapan, memasang dan menyewakan media iklan luar ruang (videotron).

Dengan kekuasaan mutlak itu, tak pelak di mata para seniman, Jakpro bertindak sebagai predator, gergasi, yang leluasa menggerogoti ruang yang selama ini menjadi wilayah interaksi pemikiran dan gelanggang ekspresi para seniman itu.

"Tidak hanya seniman Jakarta, dari segenap penjuru Indonesia, FSP-TIM, memaksakan Jakpro bercokol di TIM adalah kebijakan blunder, kekeliruan, bahkan kesalahan yang fatal," Ucap NUYANG.

Harapan kami seniman Jakarta dan se-Indonesia, agar Gubernur Anies Baswedan memenuhi tuntutan kami untuk mencabut PERGUB no.16 tahun 2022 itu. Dan kembalikan MARWAH RUMAH SENIMAN TAMAN ISMAIL MARZUKI, karena TIM adalah corong Seni Budaya Jakarta, Indonesia dan Dunia Internasional yang tidak bisa dikelola dengan cara bisnis mencari keuntungan balik modal. Jadi JAKPRO dengan kapasitasnya sebagai sebuah Perusahaan Properti, tidak layak mengelola TIM !, Nuyang mengakhiri," ungkapannya. (Zul/*Red)

TIM DKI Jakarta # Media Budaya Indonesia #

Komentar

0 Komentar