Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Satpol PP Tanjung Priok Eksekusi Bangunan di Kebon Bawang
- Redaksi
- Kamis, 24 Agustus 2023 18:52
- 76 Lihat
- Berita Umum
Jakarta I Media Budaya Indonesia.Com - Pelaksanaan Eksekusi bangunan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan di bantu oleh Satpol PP Jakarta Utara, tentang Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 2007 tentang Ketertiban Umum, Eksekusi Bangunan pada pukul 09.00 WIB di Jalan Bugis No.62 RT 012 RW 012 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (24/8/2023)
Apel pengamanan pengosongan rumah dipimpin Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan, S.H., M.H.,S.I.K.
Eksekusi Pengosongan rumah dihadiri oleh Wakasat Intelkam Polres Jakarta Utara Kompol M.Silalahi, Lurah Kebon Bawang Nusertio, Kasatpol PP kecamatan Tanjung Priok Evita Pancawati, Kasatgas Pol PP kelurahan Kebon Bawang, dan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasatpol PP kecamatan Tanjung Priok Evita Pancawati menjelaskan eksekusi bangunan pengosongan rumah di minta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2023 , Tentang Organisasi Umum, dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Barang - barang di angkut Truk dan di amankan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Barang disimpan di Jalan SKIP II, Blok F Nomor 1 kelurahan Kebon Bawang, kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Evita Pancawati mengatakan eksekusi bangunan berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan dari pemilik bangunan," jelasnya. (Slim/*NK).