Pimred MBI Katakan : Hati - Hati PNS Berselingkuh Sanksinya Berat Sekali

  • Redaksi
  • Sabtu, 24 September 2022 11:43
  • 171 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta l Media Budaya Indonesia - Maraknya perselingkuhan di Instansi pemerintah, baik dari kalangan atas sampai kalangan bawah sudah tidak tabu lagi dalam lingkungan pegawai PNS, Sabtu (24/9).

Bagi oknum PNS yang melakukan perselingkuhan jangan main - main sanksi berat akan di hadapinya bagi yang melakukan perbuatan perselingkuhan.
Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, " pasal 14 PP nomor 45 Tahun 1990 adapun hidup bersama bisa diartikan sebagai perilaku melakukan hubungan suami istri diluar ikatan perkawinan yang sah yang seolah - olah merupakan suatu rumah tangga.

Berdasarkan pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sanksi bagi oknum PNS yang melakukan perselingkuhan tersebut tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, (Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Pemintaan Sendiri Sebagai PNS).

Bilamana ada oknum PNS melakukan perselingkuhan dalam UU tersebut juga diatur soal cara melaporkan sebelumnya mengikuti pasal 14 PP No.45 Tahun 1990 tapi sekarang memakai PP No. 53 Tahun 2020 sebagai aturan baru dan bisa dilakukan lewat Online.

Masih dalam PP 45 Tahun 1990 dalam pasal 15 PP dijelaskan pelanggaran terhadap pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS adapun hukuman berat dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat pemberhentian.

Cara melaporkan bilaman ada oknum PNS yang berselingkuh atau pasangan anda bisa melalui online - Masuk ke aplikasi website BKN - Mengisi Data, data terkait bukti pelanggaran kapan, dimana dan siapa yang berselingkuh dan harus bukti kuat di tahap ini - Menunggu tindak lanjut poin dalam PP No.53 Tahun 2020 sebagai kekuatan utama. Setelah memperoleh indikasi dan bukti, pihak terkait segera menindaklanjuti laporan apalagi jika banyak saksi, bukan spekulasi atau pernyataan belaka perselingkuhan oknum PNS . 

Semoga bermanfaat informasi ini hindari persoalan ini jangan sampai ada penyesalan dibelakang kemudian.( **Red)

Pemkot Jakarta Utara #Media Budaya Indonesia #

Komentar

0 Komentar