Cukup Dua Pemuda Reskrim Polsek Jatibarang Untuk Mengamankan Empat Pelaku Tindak Pidana Curas

  • Sabtu, 24 September 2022 21:51
  • 11 Lihat
  • Kriminal

INDRAMAYU | Budaya Indonesia - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatibarang Jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, berhasil mengamankan Empat (4) pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

Kejadian tersebut bertempat di Ruang Terbuka Hijau (RTH) desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Pada Hari Senin tanggal 22 Agustus 2022, sekira jam 05.30 Wib.

Oleh karena itu korban atas nama Sarnita Bin (ALM) H. Sali, melaporkan kejadian tindak pidana CURAS Dengan nomor: LP / B  / 55 / IX /  2022 / SPKT /POLSEK JATIBARANG / POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR, tanggal 23 September 2022.

Adapun saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Yakni: Saudara UUS (40), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Dan Saudara KAEROH (51), Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Blok Desa Rt.06 Rw.01 Desa Dukuh Tengah Kecamatan  Karangampel Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., Melalui Kapolsek Jatibarang Kompol Ujang Rohimin S.H., M.H., Mengatakan. Ungkap Kasus yang diduga tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan Jo Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagai mana yang diatur dalam pasal 365 KUHP Jo Pasal 170 KUHP.

"Penangkapan tersebut dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Nanang Dasuki S.H, beserta Anggotanya BRIGADIR VERY VERDYANTO, S.H., dan BRIPTU M SEPTIAN Q." Ujarnya Kapolsek.

Adapun identitas Nama-nama pelaku sebagai berikut:
1. ANK Alias MITUN Bin AYN, Majalengka, 04 Mei 2006 ( Umur 16 Tahun 4 Bulan ), Pekerjaan Pelajar/ Mahasiswa, Alamat Dusun Pasir Endah  Rt.001 Rw.00, Desa Mirat Kecamatan Luwiemunding, Kabupaten Majalengka. 

2. FRN Alias IPONG Bin MHB, Indramayu,  08 Februari 2003, Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa,  Alamat Blok Desa I  Rt.004 Rw.001, Desa Bulak Lor Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. 

3. NDS, kota Bekasi, 11 November 1997, Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, Alamat Blok Jimpret No. 17  Rt. 10 Rw. 07 Desa Cibarang Sari, Kecamatan Klari  Kabupaten Karawang. 

4. YF Bin SLH, Indramayu, 29 Februari 2004, Pekerjaan Belum / Tidak Bekerja,  Alamat Blok Kesambi Rt.008 Rw.003, Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg  Kabupaten Indramayu.

Kapolsek Jatibarang menerangkan, Korban dianiaya dengan cara dipukul oleh para pelaku dan Satu (1) Unit Sepeda Motor dibawa kabur.


"Korban bekerja di Hotel sejahtera dirinya keluar menuju ke Taman hendak membeli rokok kemudian ketika sesampainya di Taman Desa Jatibarang dan duduk di atas 1 (satu) Unit Kendaraan Sepda Motor merk Yamaha NMAX No. Pol E 6020 PBK, Nomor Rangka : MH3SG3109KK766290, Nomor Mesin : G3E4E1708367, Warna Hitam, tahun pembuatan 2019, atas nama KAEROH alamat Blok Desa Rt.06 Rw.01 Desa Dukuh Tengah, Kecamatan  Karangampel Kabupaten Indramayu. Lalu mendapati saksi Sdr.UUS dan menanyakan kepada korban "MAU NYARI APA MAS MAU KEMANA" lalu pelapor jawab "MAU CARI KOPI DAN ROKOK" setelah itu saksi Sdr.UUS pergi, setelah itu datang sekira 5 (Lima) orang tidak dikenal berjalan menghampiri Sdr.UUS dan pelapor melihat kelima orang tidak dikenal tersebut melakukan kekerasan fisik kepada Sdr.UUS sehingga Sdr.UUS lari menghampiri korban yang sedang duduk di atas sepeda motor lalu pada saat itu juga korban di pukul sebanyak Dua kali menggunakan kepalan tangan kosong yang di arahkan ke kepala bagian belakang dan bagian pipi sebelah kiri serta di ambil kunci sepeda motor milik korban yang masih menggantung di kontak sepeda motor oleh salah satu orang dari kelima orang tidak di kenal tersebut kemudian pelapor di pukul kembali sebanyak berkali-kali lalu menarik rambut korban, sehingga Korban terjatuh dan masih tetap di pukuli serta di injak-injak bagian perut korban oleh kelima orang tidak dikenal tersebut." Terangnya Kapolsek, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi.

Kapolsek juga menambahkan, Terkait Barang bukti yang sudah dikumpulkan yakni: 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari PT Adira Finance, Nomor : 002 / ADMF_JTB / EXT / VIII / 2022. Tanggal 23 Agustus 2022. 1 (satu) lembar Kwitansi Visum Et Repertum dari Puskesmas Jatibarang. 1 (satu) Unit Kendaraan merk Honda BEAT No. Pol T 3264 SN, Warna Biru Putih, beserta kunci kontaknya yang digunakan oleh para pelaku.

Atas kejadian tersebut, Korban merasa di rugikan sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

"Pelaku saat ini diamankan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut," tutupnya Kapolsek Jatibarang, Kompol Ujang Rohimin.
( Cp )

Komentar

0 Komentar