Polres Metro Bekasi Kota dan Tiga Pilar Gencarkan Patroli Cipkon, Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Saat Razia Malam
- Redaksi
- Selasa, 26 Mei 2026 05:11
- 49 Lihat
- Polri
KOTA BEKASI, Media Budaya Indonesia.Com - Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mengantisipasi aksi kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat (pekat), Polres Metro Bekasi Kota menggelar Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) berskala besar pada Senin (25/5/2026) malam.Kegiatan diawali dengan apel kesiapan pasukan di lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota sekitar pukul 23.00 WIB yang dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Apel tersebut turut dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) dan melibatkan personel gabungan Tiga Pilar dari TNI Kodim 0507/Bekasi, Satpol PP, serta Kompi Brimob Batalyon D Pelopor Polda Metro Jaya.
Usai apel, personel gabungan langsung bergerak melakukan patroli mobile dan razia stasioner di sejumlah titik rawan di wilayah Kota Bekasi. Rute patroli dimulai dari Mako Polres menuju Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Raya Perjuangan, Jalan Raya Pekayon, hingga kawasan Jatiasih sebelum kembali ke markas komando.
Patroli difokuskan untuk mengantisipasi aksi street crime, tawuran, balap liar, hingga peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan malam hingga dini hari.Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pengedar obat keras golongan G tanpa izin edar di kawasan Pangeran Jayakarta dan Jatiasih.Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan ilegal.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Ada informasi dari masyarakat mengenai kegiatan penjualan obat terlarang yang meresahkan, kita datangi, dan ternyata betul didapati dia menjual obat-obat berbahaya. Kemudian yang kedua, dari hasil razia COD di lapangan juga ditemukan barang bukti serupa.Penindakan tegas ini komitmen kami untuk memberantas penyakit masyarakat secara tuntas,” ujar Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan metode transaksi langsung atau COD (Cash on Delivery). Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti obat keras berbahaya yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Kapolres memastikan kegiatan Cipkon akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota guna menekan angka kriminalitas dan menjaga kondusivitas wilayah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Hotline Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Silakan manfaatkan layanan Hotline 110 apabila menemukan adanya indikasi gangguan kamtibmas,” pungkasnya.
(NK)