Polres Metro Bekasi Kota Amankan 17 Pelaku Tawuran, Tewaskan 1 Orang
- Redaksi
- Selasa, 25 Juli 2023 20:11
- 86 Lihat
- Kriminal
BEKASI I Media Budaya Indonesia.Com - Tidak sampai beberapa jam, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan unit Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil ungkap Kasus tawuran pelajar yang mengakibatkan adanya 1 korban meninggal dunia dan 1 korban mengalami luka bacokan yang masih dirawat intensif dirumah sakit pada hari senin tanggal 24 Juli 2023 sekira jam 21.00 wib di jalan Raya Mustikasari Rt 006/019 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi.
Korban yang meninggal dunia RP (Anak) dan MA (Anak) saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan adapun permasalahannya adalah kekerasan terhadap anak dan atau di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia dan atau penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dalam hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Thn. 2014 dam atau 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.
"Kami dari gabungan dari Reskrim Polres Metro Bekasi dan Reskrim Bekasi Timur telah mengamankan sebanyak 17 orang diduga ikut tawuran, ini masih kita dalami perannya seperti apa. Di sini juga ada korban yang meninggal dunia ada juga yang anak masih dirawat. Oleh karena itu saya pada kesempatan sore hari ini belum bisa menentukan peran dari pada masing-masing ke-17 anak yang sudah kita amankan tersebut," Ujar Kompol Sukadi dalam rilis kepada media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (25/7/2023).
Oleh karena, lanjut Sukadi, rekan rekan media sabar dalam menentukan kami masih dikasih waktu 1 x 24 jam. Pada kejadian hari Senin kemarin jam 21.21 itu kami gabungan itu secara berantai mengamankan beberapa orang ini masing-masing tempat tinggalnya. Jadi sampai saat ini masih kita dalami peran dari pada anak tersebut.
"Adapun barang bukti sudah kami amankan diantaranya 9 (sembilan) bilah celurit bergagang kayu, 1 (satu) bilah celurit tanpa gagang, 1 (satu) bilah pedang, 1 (satu) buah stick Golf, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna merah Nopol B 4547 KRZ dan (satu) unit handphone merk samsung wama hitam.
Kapolsek Kompol Sukadi menerangkan, Pada hari senin tanggal 24 Juli 2023 sekira jam 21.00 wib saat korban RP (MD) dan MA pulang kerumah sehabis nongkrong diwarung kopi bersama dengan teman-teman dari sekolahannya didaerah narogong kemudian melintasi jalan Kp Babakan No 34 Rt. 02/01 Kel. Mustikasari Kec. Mustikajaya Kota Bekasi. menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 wara merah Nopol B 4547 KRL.
"Tiba-tiba datang sekelompok orang yang menggunakan kendaraan bermotor kurang lebih 9 (sembilan orang) kemudian para pelaku dari atas motor mengayunkan celurit dan lain sebagainya," ungkap Kapolsek yang didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.
"Terjadilah disitu perkelahian yang mengakibatkan sabetan mengenai korban MA (luka di tangan kiri) dan korban RP yang posisinya sudah turun dari motor, sehingga korban RP terjatuh ke tanah dan korban MA melarikan diri luka sekarang masih dirawat di rumah sakit dan Rp dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya semalam langsung dibawa ke rumah sakit Kramat Jati untuk dilakukan otopsi," tambahnya.
Setelah itu para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan Polsek Bekasi Timur dan Polres Metro Bekasi Kota langsung turun ke TKP.
Adapun para pelaku yang diamankan DM, AZ, WP, R (DPO), HA (DPO), UAJ, IAS, ARZ, RM, NAF, AZF, MA, MPB, H, FA, MN dan GH. Semua mereka anak dibawah umur atau disebut anak berhadapan dengan hukum.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap perbuatan para anak berlawanan hukum (ABH) dapat di kenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia dan atau penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI . No. 35 Thn. 2014 dan atau 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP , dengan “3 ancaman Hukuman paling lama 12 ( dua belas) tahun Penjara," tutupnya. (Rosalinda/NK)