Polsek Pademangan Ungkap Kasus Pengeroyokan Terhadap Anak dan Wartawan
- Redaksi
- Selasa, 25 Juli 2023 21:41
- 79 Lihat
- Kriminal
Jakarta Utara I Media Budaya Indonesia.Com - Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, SH,SiK,MSi berhasil menangkap pelaku Pengeroyokan terhadap anak dan wartawan yang viral di media sosial yang mana terjadi pada tanggal 23 Juli 2023 pukul 17.50 WIB di depan pintu gerbang utama Taman Impian Jaya Ancol.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi SH, Sik, Msi menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal pada saat anak korban ANT warga Budi Mulia Pademangan hendak mencari adiknya yang sedang bermain bola di depan gerbang pintu utama Barat Taman Impian Jaya Ancol, Selasa (25/07/2023).
Ada beberapa orang yang sedang bermain bola dan saat anak korban akan bertanya kepada salah satu pelaku tiba-tiba beradu argumen dan pelaku DA langsung menarik sambil merangkul anak korban diikuti pemukulan oleh pelaku MOK dan pelaku C.
Ketika dipisahkan pelaku HS menabrak saksi dan anak korban hingga terjatuh.Setelah itu, pelaku MOW menarik paksa tangan kiri anak korban pada saat yang bersamaan.
Korban MS yang merupakan seorang wartawan melihat kejadian dan mendokumentasikan kejadian tersebut.Melihat hal itu, pelaku MOK langsung mendorong korban hingga terjatuh dan ditabrak oleh pelaku HS dengan motornya, korban berdiri dan langsung dipukul helmnya oleh pelaku AM, setelah itu pelaku MOW menampar helm korban.Kemudian dipisahkan oleh pihak Security.
Kejadian tersebut sempat viral di beberapa media sosial, unit Reskrim Polsek Pademangan langsung melakukan penyelidikan untuk mengindentifikasi keberadaan para pelaku," Terang Kapolsek Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.
Alhasil tak sampai 24 jam Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil mengamankan 6 pelaku dan tempat persembunyiannya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain helm, kamera korban, 1 unit sepeda motor dan screenshot CCTV.
Atas kejadian ini para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana subsider pasal 80 ayat 1 Undang - undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," Jelas Kapolsek Pademangan. (NK)