Beberapa Dinas Instansi Indramayu Sidak Lokasi Bangunan Pabrik Kerupuk Di Bantaran Sungai Cimanuk

INDRAMAYU | Budaya Indonesia - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Indramayu melakukan sidak di lokasi industri pabrik kerupuk yang ada di bantaran sungai Cimanuk BBWS tepatnya di Desa Kenanga blok Dukuh, kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu,Jawabarat.Pada rabu siang,(24/08/2022).

Giat Inspeksi mendadak ( Sidak ) di hadiri dari beberapa Dinas instansi terkait,yakni Dinas Perijinan DPMPTSP Indramayu, Lingkungan Hidup, PUPR dan Sat Pol PP juga dari pihak Kecamatan Sindang.

Ahmad Sadali Kepala Dinas DPMPTSP Indramayu mengatakan,"kegiatan ini untuk melihat situasi dan kondisi di lapangan terkait bangunan yang menyangkut terkait pabrik kerupuk yang ada di bantaran sungai Cimanuk, Apakah sesuai aturan atau tidak nantinya. karena ini kan tanah milik BBWS. Sebetulnya pihak BBWS juga harus turun untuk meninjau langsung bangunannya. Tapi kita tetap pengen bagaimanapun juga kondisi pemerintah daerah memasuki di sisi mana nantinya yang memungkinkan melanggar aturan." Tuturnya

Ahmad Sadali juga menambahkan "  Apakah nantinya di sisi lainya oleh kita di relokasikan lingkaran oleh pemerintah pusat, Tetapi relokasi dan kondisi seperti ini sudah penuh juga, Mungkin ada alternatif lain dari pemerintah pusat agar tetap ekonomi jalan juga, Masyarakat tidak terganggu, Nanti limbah juga tetap terjaga. Disisi lain ketika kita melihat di lapangan limbah ini bukan limbah terlalu membahayakan karena limbahnya tidak mengandung insesida tapi mengandung organik karena untuk makanan juga,jadi buangan-buangan zat pewarna masuk ke air tidak pengaruh, memang pengaruhnya si ada untuk unsur oksigen,yang tadinya oksigenya berapa persen jadi sekarang oksigenya berkurang,itu hasil sementara,makanya nanti kita pengen kumpul disini dengan POKDAGIN,apakah nanti di arahkan kepada mereka dalam pengolahan limbah meskipun tidak berbahaya ketika masuk ke air sudah clear nantinya," katanya

Di tempat yang sama,Teguh Budiarso,Kasat Pol PP Indramayu dirinya menegaskan,"nanti akan ada tindak lanjut karena bangunan pabrik kerupuk inikan tanah milik BBWS,jadi kita harus kordinasi dulu ke pihak BBWS. apa saja langkah - langkah yang diambil karena bagaimanapun juga pabrik kerupuk ini merupakan salah satu I Kon juga bagi daerah Indramayu,memanfaatkan ikan dari nelayan dan menyerap tenaga kerja,jadi nanti akan ada pertimbangan - pertimbangan tertentu barangkali,kewenangannya ada di BBWS pusat dan ada pembinaan",tegasnya.

Selain itu,Suyitno Camat Sindang,di tempat lokasi Sidak ia mengatakan," kalau memang itu aturan harus di tegakan ya kita harus mematuhi,seperti yang tadi diutarakan,entah itu kapan dan juga di kasih sosialisasikan agar ada solusi kepada masyarakat dan pihak pemerintah,karena dari awalkan istilahnya di biarkan berati seolah - olahkan di bolehkan,mulai dari sekarang mudah - mudahan untuk kedepanya sudah tertib,"ujarnya.

Camat Suyitno berharap,"ya semuanya harus legowo,aturan memang harus kita patuhi bersama,karena itukan mencapainya harus di temukan,jangan sampai ada yang di rugikan,"harapnya.
( Cp )

Komentar

0 Komentar