Satpam Ajukan Materi Pasal Batas Usia Pensiun ke Mahkamah Agung
- Redaksi
- Minggu, 26 Januari 2025 16:22
- 82 Lihat
- Berita Umum
JAKARTA, Media Budaya Indonesia.Com - Anjis Bambang Saputra, seorang petugas keamanan (Satpam) perorangan, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 04 Tahun 2020 tentang batas usia pensiun bagi Pam Swakarsa ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah ini didukung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti dan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI). Gugatan ini dilayangkan karena pasal tersebut dinilai diskriminatif dan merugikan para Satpam, terutama yang bekerja secara perorangan, Minggu (26/1/2025).
Dalam keterangannya, Anjis Bambang Saputra menjelaskan bahwa aturan saat ini memberikan perlakuan berbeda terhadap Satpam perorangan dibandingkan dengan Satpam yang berlatar belakang pensiunan TNI atau Polri. Menurutnya, Satpam perorangan diwajibkan pensiun lebih dini, sementara Satpam dari latar belakang TNI/Polri mendapatkan batas usia pensiun yang lebih panjang.
“Kebijakan ini menciptakan ketidakadilan. Kami berharap Mahkamah Agung memberikan keputusan yang adil sehingga tidak ada lagi diskriminasi dalam pembatasan usia pensiun. Kami ingin profesi Satpam dimuliakan, hubungan koordinasi teknis antara Satpam dan Polri semakin baik, serta kesejahteraan Satpam meningkat,” ujar Anjis.
Pendapat ahli dari LKBH Universitas Trisakti memperkuat argumen ini. Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H., menyatakan bahwa kewenangan Polri dalam mengatur usia pensiun Satpam patut dipertanyakan. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, aturan terkait usia pensiun seharusnya ditentukan melalui perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan, bukan oleh lembaga negara seperti Polri.
“Polri hanya memiliki kewenangan dalam hal koordinasi pengawasan dan pembinaan teknis (Korwasbintek), sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2012. Maka, pengaturan usia pensiun sebaiknya dikembalikan pada mekanisme perjanjian kerja,” ujar Dr. Andi.
Selain itu, PWDPI, yang dipimpin oleh Mayuli Setiawati, juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini. Mereka berkomitmen untuk terus menyuarakan keadilan bagi para Satpam di Indonesia. “Kami akan melanjutkan advokasi ini ke Mabes Polri dan DPR RI untuk memastikan perubahan yang lebih adil bagi profesi Satpam,” ujar Mayuli.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam perjuangan menciptakan keadilan bagi seluruh Satpam di Indonesia. Perjuangan ini bukan hanya soal usia pensiun, tetapi juga tentang pengakuan dan pemuliaan profesi Satpam sebagai bagian penting dalam menjaga keamanan di masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah menciptakan keadilan bagi seluruh Satpam di Indonesia,” tegas Mayuli.
Dengan dukungan masyarakat, para Satpam berharap perubahan ini dapat membawa mereka pada perlakuan yang lebih adil, profesionalisme yang lebih baik, dan kesejahteraan yang lebih meningkat. Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung RI untuk memberikan keputusan yang diharapkan menjadi tonggak sejarah bagi profesi Satpam di Tanah Air.
(Saiful)