Pihak Kepolisian Polsek CRS Polres Bogor, Ungkap Pelaku Penadah Kendaraan Hasil Curian

  • Redaksi
  • Senin, 26 Juni 2023 16:50
  • 8 Lihat
  • Polri

Polres Bogor  I Media Budaya Indonesia.Com - Pengungkapan terhadap pelaku penadah kendaraan roda empat dan roda dua berhasil Curian berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek CSR Polres Bogor yang terjadi Pada Rabu 24 Juni 2023.

Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SHN (48) Di wilayah Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.Senin  (26/6/2023)

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K., MM mengatakan bahwa Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait aksi pencurian terhadap sebuah kendaraan roda empat Suzuki Futura dan  kedaraan roda dua vespa.

Yang mana kejadian tersebut bermula pada Jum’at  2 Juni 2023, korban yakni MRI (41) berkunjung ke rumah temannya dengan mengendarai kendaraan roda empat Suzuki Futura, dan pada saat itu korban bersama temannya ini memasukkan kendaraan roda dua jenis Vespa modifikasi ke dalam kendaraan tersebut dan memarkirkan nya di depan rumah.

Namun keesokan paginya sekitar pukul 04.57 WIB korban bersama temannya ini dikejutkan dengan hilangnya kendaraan roda empat yang terparkit tersebut, yang kemudian kejadian tersebut pun di laporkan pada pihak Polsek CSR Polres Bogor.

Pihak Unit Reskrim Polsek CSR Polres Bogor yang menggelar penyelidikan terkait aksi pencurian tersebut pun berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan kendaraan tersebut, yang mana diketahui kendaraan tersebut telah berada di wilayah kampung benda desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

Dari situlah Soni Reskrim Polsek Cisarua langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Seorang pelaku Penadah kendaraan hasil curian berinisial HSH Berikut kendaraan roda empat Suzuki Futura dan kendaraan roda dua Vespa hasil curian yang telah di rubah hingga tidak sesuai dengan STNK Korban.

Dari penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku HSH ini dirinya mengakui bahwa kendaraan tersebut iya dapat dari hasil membeli dari  pria bernisial R  dengan harga 10 juta Rupiah. Saat ini terhadap R sendiri masih dalam proses pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek CSR  Polres Bogor.

Atas perbuatannya pelaku akan kita Kenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP dengan ancaman  hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun penjara," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda. (*MBI)

Polres Bogor # Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia..Com

Komentar

0 Komentar