Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Ungkap Dua Kasus Curanmor Yang Meresahkan Masyarakat

  • Redaksi
  • Jumat, 26 Juli 2024 16:04
  • 66 Lihat
  • Polri

Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com - Polsek Kelapa Gading mengadakan Press Release tentang pengungkapan kasus curanmor pada hari Jumat (26/7/2024) yang dipimpin oleh Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom yang didampingi Ps Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara AKP Ken Rustoko dan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa.

"Berawal pada hari Jumat (21/6/2024) sekitar jam 23:00 WIB, korban Tamara kehilangan motor Honda Beat B 3690 UUV di Jl.Raya Kelapa Nias, tepatnya di halaman parkir Cafe Jus Kode. Korban Tamara yang mengecek CCTV melihat 5 (lima) pelaku laki-laki dan membawa senjata tajam Klewang.Ternyata bukan motor Tamara saja yang hilang tapi juga motor Yamaha Fino B 3778 USP milik Diag Rahmat. Para pelaku mengambil kedua motor korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci Letter T dan ditendang stangnya hingga kunci stang patah." Ucap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/477/VI/2024/SPKT/Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya tanggal 22 Juni 2024, unit Reskrim Polsek Kelapa Gading dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Akhirnya Tim Opsnal berhasil menangkap 3 (tiga) orang, inisial LA, NIA dan FP." Jelas Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom.

" Barang bukti 2 (dua) buah kunci Letter T lengkap dengan mata kuncinya, 3 (tiga) buah senjata tajam jenis celurit, 2 (dua) motor Honda Beat milik pelaku, Honda Beat warna Hitam B 3690 UUV. Dan para pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Kita (petugas) menghimbau agar kedua DPO inisial P dan R untuk menyerahkan diri atau kami akan lakukan tindakan tegas." Lanjut Maulana dalam ungkap kasus pertama curaanmor di Mapolsek.

Sementara pengungkapan curanmor yang kedua, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/VII/2024/SPKT/Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jaya/tanggal 6 Juli 2024. Berawal dari Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading sedang melaksanakan observasi di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading dan mendengar teriakan warga yang mengalami pencurian sepeda motor. Dengan sigap, Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku I (45 tahun) dengan barang bukti motor Yamaha N-Max warna hitam B 3989 UTW." Kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom.

"Pelaku I dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. Kami (petugas) menghimbau agar masyarakat khususnya Kelapa Gading lebih waspada saat memarkirkan kendaraannya dan menggunakan kunci tambahan buat pengaman" Tutup Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom.

(NK)

Polsek Kelapa Gading # Polres Jakarta Utara # Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar