Ungkap Kasus Curanmor dan Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Priok

  • Redaksi
  • Jumat, 26 Juli 2024 17:29
  • 71 Lihat
  • Polri

Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com - Kegiatan Pres Realese Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan, S.H., S.I.K., M.H didampingi Wakapolsek Tanjung Priok AKP I Gede Ngurah. S, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Tomy Brian Hutomo, S.H., dan Panit Reskrim IPDA Imam Syaifudin, S.H., melaksanakan kegiatan Press Realese pengungkapan kasus curanmor dan narkotika jenis sabu bertempat di Halaman Polsek Tanjung Priok Jl.Gorontalo 1B kelurahan Sungai Bambu kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara pada hari Jumat 26 Juli 2024 pada pukul 14.20 WIB.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan kronologis kejadian, terima kasih kepada rekan - rekan Media yang sudah hadir dalam kegiatan Press Realese, Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus curanmor dan narkotika yang berada diwilayah kelurahan Sunter Agung dan kelurahan Papanggo," kata Kapolsek Tanjung Priok.

Kita disini telah mengamankan 6 pelaku curanmor berinisial AA, WD, TF, HH, dan AM.Dan kita juga telah mengamankan alat barang bukti berupa kunci Leter Y, Leter L, Leter T dan Mata Kunci," tambahnya.

Barang bukti yang kami amankan, 3 KR2, Honda Beat warna putih, Honda Vario 125 warna putih, Honda Genio warna hitam Nopol B 3776 UNB dan Narkotika jenis sabu dengan jumlah 1,14 Gram," bebernya.

Lanjut dia, pelaku mengambil secara paksa KR2 yang berada di pinggir jalan atau diruangan tertutup dan beraksi malam hari. Untuk pelaku curanmor dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

Kami telah mengamankan juga pelaku kasus narkotika jenis sabu yang berinisial MJ dan S dengan barang bukti 1,14 Gram sabu - sabu dan barang bukti lainnya," pungkas Nazirwan.

(NK)

Polsek Tanjung Priok # Polres Metro Jakut # Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar