Pemkot Jakarta Utara Terima Aset Tanah dan Konstruksi Senilai 104 Miliar
- Redaksi
- Jumat, 26 Agustus 2022 16:57
- 73 Lihat
- Berita Umum
Jakarta Utara l Media Budaya Indonesia - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menerima penyerahan kewajiban berupa tanah dan konstruksi dari PT Indofica Housing selaku pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Nomor 1465/-1.711.5 tanggal 10 Agustus 1998. Hal tersebut diperkuat dengan adanya penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari kedua belah pihak yang berlangsung di Ruang VIP, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (26/8).
Aset fasos dan fasum yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara senilai Rp 104.587.452.000 yang terdiri dari tanah marga jalan, tanah penyempurna hijau taman, konstruksi jalan paving dan aspal, konstruksi saluran air dan taman yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tanjung Priok.
"Atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, saya ucapkan terima kasih kepada PT Indofica Housing yang hari ini telah menyerahkan kewajibannya. Jika aset tersebut sudah diserahkan maka sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah," ungkap Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit.
Ia juga mengimbau kepada para pemegang SIPPT lainnya yang belum menyerahkan kewajibannya untuk segera menuntaskannya. "Segera tuntaskan kewajibannya," tegas Abdul Khalit didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman dan Kabag Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PLH) Setko Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin. (*Red)