π™ΏπšŽπš—πšπš‘πšžπš—πš’ π™΄πš”πšœ π™ΊπšŠπš–πš™πšžπš—πš π™±πšŠπš’πšŠπš– π™³πš’πšœπš˜πšœπš’πšŠπš•πš’πšœπšŠπšœπš’πš”πšŠπš— πšƒπšŠπš›πšπš’πš‹ πšπšŠπš— πš„πš—πšπš’ πš„πš—πš’πš πšπšžπšœπšžπš— π™½πšŠπšπš›πšŠπš”

  • Redaksi
  • Selasa, 26 September 2023 17:00
  • 60 Lihat
  • Berita Umum

π™ΉπšŠπš”πšŠπš›πšπšŠ πš„πšπšŠπš›πšŠ, π™ΌπšŽπšπš’πšŠ π™±πšžπšπšŠπš’πšŠ π™Έπš—πšπš˜πš—πšŽπšœπš’πšŠ.πšŒπš˜πš– - Pengundian unit bagi penghuni eks Kampung Bayam digelar di selasar Tower II Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Selasa (26/9). Sebelum mendapatkan kunci unit yang dihuninya, petugas terlebih dahulu memberikan sosialisasi tata tertib (tartib) kepada calon penghuninya. 

Plt Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) III, Vita Nurviatin mengatakan sebanyak 19 Kepala Keluarga (KK) penghuni eks Kampung Bayam akan menempati Tower 3 lantai 12 dan 13. Unit didapatkan penghuni dengan cara pengundian. 

"Unitnya kami undi. Mereka mengisi surat perjanjian sewa dan membuka rekening Bank DKI untuk dapat membeli token listrik," kata Vita Nurviatin saat ditemui di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (26/9). 

Yang perlu diperhatikan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa, dia menjelaskan penghuni tidak meninggalkan unit yang ditinggalinya selama 15 hari. Apabila itu terjadi, maka unit akan diambil alih kembali oleh petugas. 

"Aturan lainnya yang pasti unit tidak digunakan sebagai tempat penggunaan atau peredaran narkoba dan maksiat. Yang penting aturan itu dipedomani penghuni," jelasnya. 

Diterangkannya kembali, penghuni Rusun Nagrak dapat menikmati beragam fasilitas bersama mulai dari lapangan futsal, area bermain anak, parkir sepeda motor, pos kesehatan, ambulans, bus sekolah, hingga JakLingko.

Bahkan penghuni secara bergantian akan diikutsertakan dalam beragam pelatihan yang bersinergi dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Administrasi Jakarta Utara. 

"Semua fasilitas itu gratis kecuali air dan listrik. Biaya sewa Unit Rusun pun kini masih gratis karena masih diberlakukan Pergub Nomor 87 Tahun 2021," tutupnya.(*𝙰𝙡𝙢) 

Pemkot Jakut# MediaBudayaIndonesia#

Komentar

0 Komentar