Sosialisasi BPN Terkait PTSL Tahun 2022 Desa Suka Ringin Disambut Antusias Warga

  • Redaksi
  • Kamis, 27 Januari 2022 20:10
  • 77 Lihat
  • Berita Umum

BEKASI l Budaya Indonesia - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, agar seluruh bidang tanah dapat disertifikatkan, sehingga setiap jengkal tanah yang ada dapat diketahui pemiliknya.

Dalam hal ini, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Desa Sukaringin menggelar sosialisasi dalam rangka mensukseskan Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut, untuk Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Aula Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (25/01/2022) 

Giat dihadiri oleh Sekretaris Desa Sukaringin Markim, Ketua Tim 2 BPN Bp. Fauzi, Bp. Dadan, Bp. Hilmi, Bhabinkamtibmas/Bhimaspol Desa Sukaringin, Staff/Perangkat Desa Sukaringin, RT/RW/Kadus Desa Sukaringin. 

Dalam sosialisasi tersebut, Bp. Fauzi selalu Ketua Tim 2 BPN mengatakan bahwa masyarakat Desa Sukaringin yang memiliki tanah milik yang belum bersertifikat, dianjurkan untuk mengajukan datanya, supaya tanah tersebut tersertifikasi dan berbadan hukum. 

Kembali dijelaskan oleh Fauzi, untuk Tahun 2022 Desa Sukaringin , Kecamatan Sukawangi mendapatkan kuota sebanyak 1.500 bidang. Oleh karena itu, pihak BPN tersebut menganjurkan kepada Pemerintahan Desa Sukaringin agar warga masyarakatnya status tanahnya dapat memiliki bidang tanah yang bersertifikat. 

Sementara Sekdes Markim mengatakan, " Di tahun 2021 lalu sudah terukur sebanyak 2.100 bidang tanah.  Dan berkasnya juga sudah ada. Namun kuota kita kan hanya 1.500 bidang. Dan sisa dari kegiatan tahun 2021 sebanyak 600 bidang tanah yang belum berproses dialihkan pada giat PTSL di tahun 2022," kata Markim. 

"Sementara di tahun 2022 ini Desa Sukaringin kembali memperoleh kuota sebanyak 1.500 bidang. Yang terdiri dari tanah kering dan tanah sawah. 
Maka dari itu, karena masih ada sisa sebanyak 600 bidang di giat tahun 2021 yang belum diproses, pengajuan warga tahun 2022 ini hanya kurang lebih 900 bidang lagi yang belum terukur dan belum diberkas, " jelas Markim panjang lebar. 

Menurutnya lagi," seluruh elemen masyarakat yang mengetahui adanya Program PTSL ini sangat menyambut baik. Dan antusiasme mereka cukup tinggi. Sejauh ini tidak ada keluhan apapun terkait ketentuan persyaratan dan kelengkapan administrasi umum yang dibebankan pada mereka. "

"Saya berharap dengan adanya program PTSL ini, administrasi pertanahan di Desa Sukaringin itu tertata dan jelas kepemilikan tanahnya. Agar terhindar dari tumpang tindih kepemilikan tanah tersebut. Mudah-mudahan tidak ada kasus seperti itu. Karena sejauh ini kita tetap selektif dalam menyortir kepemilikan tanah bermasalah dan tidak bermasalah, " tandasnya lagi. 

"Kita hanya ingin merubah zona pertanahan di Desa Sukaringin ini, yang menurut BPN masih zona merah, karena masih banyak tanah prona dan tanah tumpang tindih katanya. Nah dengan selektif seperti ini semoga kita bisa menghapus image tersebut, " pungkas Sekdes Markim. (Ayu)

Komentar

0 Komentar