Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bogor, Pasokannya Disebut Beredar ke Kota Bekasi
- Redaksi
- Selasa, 27 Januari 2026 19:57
- 19 Lihat
- Kriminal
Bekasi Kota, Media Budaya Indonesia.Com -Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dipasok ke wilayah Kota Bekasi. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas. Pada Minggu, 25 Januari 2026, polisi melakukan penindakan di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAS (43). Dalam penggeledahan di rumah yang bersangkutan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berkode angka 123 yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 37,70 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, sabu tersebut diduga diedarkan ke wilayah Kota Bekasi. Polisi juga menyebutkan barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial PH yang diduga berada di kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi, dan kini masih dalam pengejaran petugas.
“Yang bersangkutan diduga merupakan salah satu pengedar yang biasa beroperasi di wilayah Kota Bekasi,” kata Kusumo.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, "jelas Kapolres.
(NK)