AS Spesialis Pencuri Kambing Diringkus unit Reskrim Polsek Pakuhaji
- Redaksi
- Minggu, 27 April 2025 21:48
- 49 Lihat
- Polri

Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Media Budaya Indonesia.Com - Unit reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus AS alias Dower pelaku spesialis pencurian hewan ternak Kambing, Sabtu 25/05/2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi, S.H., didampingi Kanit Reskrim Pakuhaji Ipda Arqi Afiandi, S.H telah membenarkan bahwa anggota personel unit reskrim Polsek Pakuhaji telah meringkus AS Alias Dower salah satu terduga pelaku pencuri kambing milik warga Pakuhaji.
Kronologi penangkapan pelaku pencurian spesialis hewan ternak berkat adanya laporan korban yang melaporkan ke SPKT Polsek Pakuhaji pada tanggal 12 April 2025.
Dari laporan korban, petugas unit reskrim langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan didapati adanya petunjuk dari rekaman CCTV bahwa ada dua (2) orang laki-laki mengendarai 1 unit Sepeda motor keluar dari gang dekat rumah Pelapor (korban) dengan membawa dua (2) ekor kambing.
Kemudian anggota unit Reskrim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Aqil Afiandi, S.H., melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dengan mendapati informasi bahwa pelaku bernama Sdra AS alias Dower dan Sdra Bodong.
Pada hari jum'at 25/05/2025 petugas mendapat laporan dari warga bahwa salah satu pelaku berinisial AS alias Dower sedang berada di lokasi RS Uni Medika Sepatan, kemudian petugas pun langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang diinformasikan keberadaan AS alias Dower dan berhasil meringkusnya tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya pelaku berikut BB diamankan ke Mako Polsek Pakuhaji untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan agar pelaku Dower mau koperatif menunjukkan kawannya berinisial bodong dan menunjukkan rumah tempat tinggalnya di Kp Akar, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang
Sesampainya di lokasi terduga pelaku sudah kabur dan tidak ada di rumah dan hanya mendapati 1 unit motor jenis matik merk Honda Vario warna merah bernopol B-3531-CMH yang digunakan untuk menjalankan operasional dalam melakukan tindak pidana pencurian kambing dan membawa BB ke Mako Polsek Pakuhaji.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dapat di jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
( Humas Polsek Pakuhaji)