Kapolsek Cibungbulang Gelar Razia Miras Bersama Kanit Reskrim dan Anggota, Wujudkan Cipta Kondisi Aman di Kecamatan Cibungbulang dan Pamijahan
- Redaksi
- Minggu, 27 April 2025 13:24
- 31 Lihat
- Polri

POLRES BOGOR , Media Budaya Indonesia.Com – Dalam upaya meminimalisir dan menekan peredaran minuman keras (miras), terutama miras oplosan, Kapolsek Cibungbulang Kompol M. Heri Hermawan bersama Kanit Reskrim AKP Ali Nurdin, S.H., M.Pd., serta anggota Polsek Cibungbulang melaksanakan razia miras pada Sabtu malam (26/04/2025) mulai pukul 23.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 04.00 WIB (27/04/2025).
Kegiatan yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Cibungbulang ini melibatkan 3 Pilar Forkopimcam Kecamatan Cibungbulang sebagai bentuk sinergi untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Cibungbulang, Kompol M. Heri Hermawan, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan miras tanpa izin serta meminimalisir potensi korban jiwa akibat konsumsi miras oplosan, termasuk mengurangi angka tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras.
Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Ali Nurdin menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Giat Cipta Kondisi KRYD, yang secara khusus menargetkan miras oplosan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Dalam pelaksanaannya, tim mendatangi sejumlah toko jamu di wilayah Kecamatan Cibungbulang yang diduga menjual miras dan berhasil mengamankan beberapa botol minuman beralkohol. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan himbauan tegas kepada para penjual agar tidak lagi menjual miras, apalagi jenis oplosan.
"Kedekatan antara anggota kepolisian dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama," ujar AKP Ali.
Kapolsek menambahkan, "Sesuai arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat, sehingga masyarakat akan lebih mudah berkolaborasi dan memberikan informasi yang berguna untuk segera ditindaklanjuti."
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat merasakan kehadiran POLRI yang berperan aktif dalam memberikan rasa aman di tengah lingkungan mereka.
Di kesempatan lain, Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, ataupun indikasi perdagangan orang (TPPO) berkedok perekrutan tenaga kerja ilegal dengan janji gaji besar namun tanpa payung hukum resmi.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center di nomor (021) 110 yang melayani 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.
(Kasi Humas Polres Bogor)