Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakut
- Redaksi
- Kamis, 27 Juni 2024 19:23
- 98 Lihat
- Berita Umum
JAKARTA, - Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Juani menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/6/2024).
Kegiatan ini sesuai dengan amanat Pasal 270 KUHAP yang mengatur mengenai kewajiban jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht), yang dengan cara eksekusi pidana badan, bayar biaya perkara, dan musnahkan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkankan.
Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Juani berharap ini dapat memberikan efek yang baik, yakni berkurangnya angka kejahatan.Namun yang terpenting dari ini semua Jakarta Utara menjadi kota yang aman dan nyaman untuk warganya," Ucap Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sudah tidak dipergunakan lagi.Tidak sampai disitu saja, ini dilakukan supaya barang bukti tidak hilang, tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pemusnahan barang bukti ini didapatkan dari 517 perkara yang telah inckracht untuk periode bulan Juni 2023 sampai dengan Februari 2024," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Dandim 0502/JU Kolonel Kav Tofan Tri Anggoro.
(NK)