Wakapolres Kepulauan Seribu Pimpin Sosialisasi UPPL untuk Tekan Pungutan Liar
- Redaksi
- Rabu, 27 September 2023 13:51
- 65 Lihat
- Polri
Kepulauan Seribu I Media Budaya Indonesia.Com - Wakapolres Kepulauan Seribu, Kompol Zaroki Saputra, S.H., memimpin kegiatan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang dilaksanakan di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan, hari Selasa (26/09/2023). Kompol Zaroki Saputra, S.H., yang juga menjabat sebagai ketua pelaksana UPPL wilayah Kepulauan Seribu, menjelaskan bahwa UPPL memiliki empat Satuan Tugas Saber Pungli, yaitu Satgas Deteksi, Satgas Pencegahan, Satgas Peningkatan, dan Satgas Yustisi.
Pungutan Liar (Pungli) adalah biaya yg tidak ada tapi dimintai biaya atau biaya yg diminta melebihi dari aturan yg telah ditentukan yang dilakukan oleh individu, Pegawai Negeri, atau Pejabat Negara, diharapkan diwilayah Pulau Untung Jawa tidak ada pungli, bila ada silahkan laporkan ke tim saber pungli utk ditindak lanjuti
Berbagai dasar hukum telah ditegaskan untuk menangani Pungli, di antaranya:
1. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
2. Perkap No. Sprint 2362/IX/2016 tanggal 4 November 2016 mengenai penunjukan tim unit Saber Pungli.
3. Pergub No. 2786 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Unit Pemberantasan Pungli tingkat Provinsi.
4. Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu No. 409 Tahun 2021 tentang penetapan Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungli tingkat Kabupaten Kepulauan Seribu.
Adapun beberapa situasi yang rentan terhadap Pungli meliputi:
• Surat kematian
• Surat akta lahir
• Pendaftaran sekolah
• Pengurusan KTP dan SIM
• Pencarian pekerjaan
• Pengurusan pernikahan
• Pengurusan jabatan
• Pengurusan surat pension
Pungli dipicu oleh beberapa faktor, termasuk keserakahan, peluang dan kesempatan, serta kebutuhan mendesak.
Dampak dari praktik Pungli mencakup:
1. Tingginya biaya ekonomi
2. Gangguan terhadap tatanan masyarakat
3. Terbentuknya masalah dan ketimpangan sosial
4. Penghambatan pembangunan
5. Kerugian bagi masyarakat
6. Menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Wakapolres Kepulauan Seribu, Kompol Zaroki Saputra, S.H., berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat akan lebih memahami dan terlibat dalam upaya pemberantasan Pungutan Liar demi terwujudnya tatanan masyarakat yang lebih adil dan transparan. (Firman)