Armanta Bukit Mempertanyakan Kembali Laporan ke Polda Sumut Yang Sudah 3 Tahun Lebih Masih Belum Menemukan Titik Terang

  • Redaksi
  • Senin, 27 November 2023 13:35
  • 97 Lihat
  • Kriminal

Medan, Media Budaya indonesia.Com  - Armanta Bukit warga Jalan Flamboyan Raya Tanjung Sari Kota Medan Telah Melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tetang KUHP Pasal 378 Jo 372 Pada Tahun 2016, Senin (27/11/2023).

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/702/IV/2021/SPKT/Polda Sumut Tanggal 15 April 2021.

Armanta mengatakan kepada awak media bahwa awalnya beliau punya dua buah sertifikat tanah, nomor Sertifikat itu nomor 197- sama 198 luas tanahnya satu sertifikat masing-masing 500 meter, jadi niat beliau mau menjual tanah yang satu sertifikat  nomor 197, jadi beliau mendatangi notaris yang berinisial  R.G."saya suruh pecah lima, lalu satu sertifikat 198 saya suruh titip dan tolong simpan berapa upah semua 7 juta bikin tanda terimanya,"ujar Armanda kepada awak media.

Tanda terima inilah yang sekarang dijadikan alat bukti membuat pengaduan ke Polda Sumut .

Lalu Armanda juga menjelaskan bahwa beliau ada surat dari istana karena beliau merasa untuk mengadukan notaris itu sangat berat sehingga beliau menyurati langsung pak Jokowi, dan beliau di berikan memo yang berisi pesan supaya berkas siap semua dan beliau langsung serahkan ke Pak Kapolda Sumut yang pada masa itu dibawah pimpinan Pak Sormin. 

Beliau menuturkan kepada awak media, bahwa ketika beliau membuat laporan ada indikasi ketidak terbukaan mengenai kasus ini karena sudah berlangsung lama tapi tidak kunjung menemukan titik terang.

"Saya sudah habis berkisar 40 juta memproses kasus ini tidak tuntas sudah tiga tahun setengah janji mana tersangka langsung ditahan ke pak dirkrimum Polda Sumut Hardantah," ujar Armanda kepada awak media dengan nada bergetar.

Beliau menambahkan bahwa tangapan penyidikan Polda Sumut selama kasus tiga tahun setengah ini sabar - sabar, tenang- tenang ini bakal kita tahan. Sudah Tersangka P 19  makanya bolak balik terus dari ke kejaksaan. "Jangan- jangan jaksa kenak suntik dibikin bolak- balik dan sudah tiga kali," ujar beliau.

Beliau berharap agar tersangka segera ditahan dan kasus ini segera selesai, dan surat tanah itu tolong balikan dan surat sertifikatnya diproses secara hukum berlaku.

Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono saat Dikonfirmasi Awak Media, Minggu,(27/11/2023) terkait Kasus tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tetang KUHP Pasal 378 Jo 372 Sekita Pada Tahun 2016,melalui pesan whatsApp hanya dibaca aja.

(Mycan/*Red)

Polda Sumut # Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar