Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anak di Pademangan, Korban Kini Hamil Enam Bulan
- Redaksi
- Kamis, 27 November 2025 10:06
- 50 Lihat
- Kriminal
JAKARTA, Media Bunda Indonesia.Com - Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Kasus ini terungkap setelah keluarga melapor ke polisi pada 15 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G.S., membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses penyidikan sedang berjalan sesuai prosedur.
Peristiwa ini diduga terjadi pada April 2025 di rumah terlapor di Jl. Budi Mulia, Pademangan Barat. Korban yang masih berusia 16 tahun diduga mengalami tindakan persetubuhan berulang kali. Dari kejadian itu, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan, " jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ongkoseno pada Kamis (27/11/2025).
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga dan warga sekitar, serta mengamankan hasil visum, fotokopi KK, dan pakaiannya sebagai alat bukti.
Terlapor berinisial F, pria berusia 39 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas, kini tengah dalam proses penyidikan. Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 dan/atau 82, yang mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak," tambah Kompol Ongkoseno.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan orang terdekat yang seharusnya melindungi korban. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap psikologis korban yang masih di bawah umur," pungkasnya.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi pemberkasan sebelum berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
(NK)