Menggunakan Median Jalan Untuk Lahan Parkir,PT SMA Logistik Jelas Melanggar UU Jalan Raya No 22 Tahun 2009
- Redaksi
- Rabu, 27 Desember 2023 19:08
- 105 Lihat
- Berita Umum
JAKARTA, Media Budaya Indonesia.Com - Menggunakan Median Jalan untuk sarana parkir truck box ukuran besar PT Sepakat Maju Abadi (SMA) Cargo Logistik yang beralamat di Jl Raya Supriyadi No 46 RT 05/06 Kelurahan Susukan Ciracas Jakarta Timur jelas melanggar UU Jalan Raya No.22 tahun 2009.
Sejumlah truk Logistik milik PT Sepakat Maju Abadi (SMA) sering parkir di Median Jalan Supriyadi tepatnya di depan gerbang Tol Pasar Rebo arah Kp Rambutan yang sering di keluhkan warga pengguna jalan akibat tersendat arus lalu lintas di sepanjang jalan tersebut.
Dody salah satu pengguna jalan yang sehari hari melintasi jalan tersebut untuk melintasi ke tempat tugasnya di Wilayah Bambu Apus Cipayung mengeluhkan dengan adanya Truck yang terparkir di pinggir Gerbang Tol saat di konfirmasi awak media pada Rabu,(27/11/2023).
Seringnya kendaraan truk tronton tersebut parkir sembarangan membuat kemacetan hampir setiap hari membuat gerah pengguna jalan lain yang melintasi jalan tersebut, " Ucap Dody.
" Hal senada juga di sampaikan Kabid Humas Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Fery Sang,harus petugas Dishub lebih jeli dalam mengawasi jalan tersebut yang jelas jelas merugikan orang banyak terutama di jam jam sibuk.
Harus nya petugas Dinas Perhubungan bertindak tegas dan jangan ada unsur pembiaran tanpa adanya tindakan,"Ujar Fery.
Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp 500.000. (Ferry Sang)