Polres Metro Jakpus Gagalkan Pengiriman 11 Kg Sabu Dalam Ban di Bawa 4 Kurir Dari Aceh

  • Redaksi
  • Jumat, 28 Januari 2022 18:36
  • 57 Lihat
  • Polri

Jakarta l Budaya Indonesia - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11 Kg. Dalam kasus tersebut sebanyak 4 kurir narkoba ditangkap polisi.

Kabid humas Polda Metro Jaya  Kombes Pol E Zulpandi dampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba mengatakan keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Beji, Depok pada hari Sabtu, (15/1) dan di apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan pada Minggu (16/1).

“Terkait pengungkapan kasus ini penyelidik berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka 4 orang, (yakni) berinisial CLU (27), AP (25), RM (24) dan F (29), semua berjenis kelamin laki-laki,” kata Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).

Zulpan mengatakan kasus terungkap berawal dari informasi yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu. Kemudian tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

“Jadi barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda 4 dan sabu dimasukkan di ban,” katanya.

Zulpan mengatakan tim lalu menangkap pelaku saat tiba di Beji, Depok pada Sabtu 15 Januari 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu polisi menangkap tersangka berinisial CLU dan AP.

“Saat digeledah didapat BB berupa narkotika jenis sabu seberat 10.29 kilogram, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu,” katanya.

Kemudian, pada Minggu 16 Januari 2022 pukul 18.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap tersangka lainnya di Apartemen Pancoran, Jakarta Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, HP dan kartu akses apartemen.

“Tim berhasil menangkap tersangka lainnya F dan RM, tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Polisi saat ini masih mengembangkan penangkapan kurir ini untuk mengejar jaringan di atasnya. Para tersangka kini ditahan di Polres Jakpus.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara. ( Sutarno )

Komentar

0 Komentar