Perkara Wartawati Kehilangan Janinnya, Polsek Cakung Periksa 2 Saksi Kejadian

  • Redaksi
  • Kamis, 28 April 2022 22:17
  • 115 Lihat
  • Berita Umum

JAKARTA TIMUR l Budaya Indonesia - Keseriusan Polsek Cakung dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan wartawati kehilangan janinnya, tak diragukan lagi. Korban dan kedua kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika.,S.H dan Riky Kelly., S.H mengaku sangat puas atas kinerja Polsek Cakung. Kali ini, penyidik Polsek Cakung memanggil dan memintai keterangan 2 (dua) orang saksi yang saat itu mengetahui kejadian dugaan penganiayaan berat terhadap korban Kartini, Kamis (28/04/2022). Kedua saksi itu, Suwirto dan Dasmi, orang tua korban yang bertempat tinggal di Jl. Raya Bekasi KM.18, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Keduanya, dimintai keterangan oleh penyidik sekitar 10.30 WIB sampai dengan 13.30 WIB.

Menurut Kuasa Hukum korban, Dwi Heri Mustika.,S.H, sangat salut dengan kinerja penyidik Polsek Cakung. “Apresiasi positif untuk Polsek Cakung, khususnya penyidik. Pemeriksaan kedua saksi sangat profesional dan berjalan lancar. Kami harap perkara ini segera digelar perkara dan meningkatkan ke penyidikan dan mengamankan terlapor. Karena bagi kami, dugaan tindakan terlapor sangat diluar batas. Akibat dugaan penganiayaan terlapor, menyebabkan korban dan suami korban (H. Hendro Malvinas, red) terpukul mentalnya dan sangat sedih atas jatuhnya si janin (calon bayi, red),” ucap Dwi Heri Mustika.,SH yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Kuasa Hukum Korban, Riky Kelly., SH menambahkan, dirinya tetap mendorong pasal pasal yang memberatkan terlapor kepada penyidik. “Kami tetap berharap penyidik bisa memasukan pasal pasal yang memberatkan terlapor, guna efek jera terlapor,” tegas Riky Kelly., S.H.

Menjawab pertanyaan wartawan pasal apa yang dimohonkan untuk memberatkan terlapor kepada penyidik, Dwi Heri Mustika.,S.H, yang dikenal Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram), berpendapat bahwa pasal 347 KUHP dinilai sangat tepat. “Selain pasal penganiayaan berat yang disangkakan penyidik, kami berharap pasal 347 KUHP juga menjadi juncto. Sebab hemat kami ini menyangkut janin sebagai calon generasi muda bangsa yang mestinya tanggung jawab kita semua dan kita jaga bersama sama. Namun akibat dugaan tindakan terlapor diluar batas, menyebabkan janin ini gugur pada Jumat (24/04/2022),” kata Dwi Heri Mustika.,S.H.

Kuasa hukum korban, Dwi Heri Mustika.,S.H dan Riky Kelly., S.H mengaku, telah menyerahkan hasil keterangan bidan Ucu Maryamah, AM KEB kepada penyidik. “Kami telah menunjukan Surat keterangan bidan dan sudah di foto copy penyidik sebagai bukti pendukung, bahwa klien kami pernah diperiksa kehamilannya. Untuk barang bukti lainnya, segera kami berikan juga kepada penyidik,” tutup Riky Kelly., S.H. 

Seperti pemberitaan sebelumnya, Ketua Warung Nusantara (WN) 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta, H. Hendro Malvinas mendampingi Istrinya Kartini, beserta kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika,. SH dan Riky Kelly., SH resmi melaporkan 2 (dua) oknum petugas parkir Rumah Sakit (RS) di kawasan Jakarta Timur ke Polsek Cakung, Sabtu (23/04/2022). Laporan Polisi No. B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022 ini melaporkan dua pria berinisial HK dan PN atas dugaan penganiayaan korban Kartini, yang menyebabkan gugurnya janin berusia 4 (empat) bulan. (*Red)

Komentar

0 Komentar