UP3D Kelapa Gading Sosialisasikan Pergub No. 23 Tahun 2022, Wajib Pajak Dapatkan Diskon 15 Persen

  • Redaksi
  • Selasa, 28 Juni 2022 14:19
  • 88 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta Utara l Media Budaya Indonesia  - Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kelapa Gading melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur No.23 Tahun 2022. Para Wajib Pak (WP) diajak untuk segera membayarkan pajaknya dengan diskon pembayaran sampai dengan 15 persen.

"Kami minta bantuan pada kelurahan dan kecamatan untuk membantu menyosialisasikannya. Dalam Pergub tersebut, pelunasan PBB-P2 tahun pajak 2022 akan diberi keringanan sebesar 15 persen untuk pembayaran bulan Juni -Agustus," kata Kasubag TU di UP3 Kelapa Gading, Saiful Bahri, Selasa (28/6).

Saiful menambahkan selain bantuan sosialisasi lewat kelurahan dan kecamatan, petugas UP3D Kelapa Gading juga mendatangi WP secara langsung.
"Terkait dengan Pergub No.23 Tahun 2022, petugas kita datang langsung sambil membawa surat imbauan percepatan pembayaran, khususnya bagi WP-WP yang potensial atau WP yang tahun lalu tidak memiliki tunggakan dan bayar tepat waktu sebelum jatuh tempo. Di sana juga disampaikan keringanan pembayaran untuk mereka," ungkapnya.

Saiful sangat berharap para WP dapat memanfaatkan momentum dikeluarkannya Pergub No.23 Tahun 2022.
"Selain adanya keringanan yang diberikan pemerintah, dengan pembayaran pajak yang dilakukan WP dapat mendorong terbangunnya kembali perekonomian di masa pandemi ini," tuturnya.(*Ahmad)

Pemkot Jakarta Utara #Media Budaya Indonesia #

Komentar

0 Komentar