πΏπππππ πΉππππ πππππππ πΏπππππ πΊππππππππ ππππππππ π°πππ πππ π²ππππ
- Redaksi
- Senin, 28 Agustus 2023 14:11
- 103 Lihat
- Polri

πΉππππππ, πΌππππ π±ππππ’π πΈππππππππ - Polres Metro Jakarta Utara adakan press release terkait kasus penyiraman air keras, kasus kekerasan terhadap anak dan kasus curas.
Konferensi pers di pimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manosso.
Turut hadir jajaran personil Polres Metro Jakarta Utara Wakasat Polres Metro Jakarta Utara Kompol Syam Ramadhan Putra, Kapolsek Penjaringan Kompol M. Probandono Boby, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H. Sagala, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan, Humas Polres Metro Jakarta Utara AKP Ken Rustono serta jajaran personil Polres Metro Jakarta Utara.
"Press Release bertempat di lobby lantai ll Polres Metro Jakarta Utara pada hari Senin (28/8/2023).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pada awak media Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap para pelaku tindak pidana melakukan kekarasan pada anak dan penganiayaan kejadiannya pada hari selasa, (22/8/2023) sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Kamal Muara Halte Bundaran Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara.
Ada enam Korban kekerasan terhadap anak MSI laki-laki (13Tahun) luka pada bagian muka, AZK laki-laki (14Tahun) luka pada bagian muka dan leher, HAK laki-laki (13Tahun) luka pada muka dan mata, FAG laki-laki (14Tahun) luka pada mata dan pipi kanan, MN laki-laki (14Tahun) luka pda dahi, CB laki-laki (14Tahun) luka pada bagian muka untuk para saksi ada 11 anak dan tersangka yang sudah di tangkap inisial VG (15Tahun) penyiram air keras, MM (15Tahun) joki dan pemilik motor, IA (15Tahun) mengawasi situasi.
Semua para pelaku dan korban serta saksi remaja usia beliau yang berstatus pelajar. Barang bukti yang diamankan tersiri dari 1 unit motor Honda Vario warna abu-abu B. 4742 BYM,1 buah botol bekas teh pucuk, 3 buah baju, 3 buah celana. Pasal yang disangkakan ke pelaku pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Terkait kasus kekerasan yang dilakukan para anak remaja belia motifnya saling ejek melalui media sosial hingga akhirnya kedua belah pihak janjian untuk tawuran penanganan perkara ini oleh Polsek Tanjung Priok korban inisial A (14Tahun) Pelaku MR (15 Tahun) untuk para saksi ada 4 orang saksi, SR (13 Tahun), AS (13 Tahun), MVH (15 Tahun), AF (14 Tahun).
Barang bukti yang diamankan Rekaman vidio dari medsos, 1 buah celurit, 1 potong Sweater warna orange, 1 potong celana pendek warna hitam, 1 unit motor Yamaha Erok B. 402 SKC warna merah No Ka MH3SG4610KJ282739.
Pasal yang disangkakan Pasal 60 UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Perlindungan anak ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Polsek Kelapa Gading telah menangkap satu orang tersangka dengan inisial S karena melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat (1) KUHP yang terjadi pada hari selasa (22/8/2023) sekitar pukul 03.35 WIB tepatnya di Jalan Raya Hibrida depan Restoran Repeat RW. 018 kelurahan Pegangsaan Dua kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Tersangka M.A.S alias S terhadap korban HK, kronologis awal kejadian sekitar jam 01.00 WIB di Lapangan Kobra Tanah Merah Koja tersangka S bersama 2 orang rekannya berinisial A dan berkumpul akan merencanakan tindakan pencurian dan kekerasan menggunakan senjata sajam. Tersangka S merupakan residivis perkara tindak pidana kekerasan dalam pencurian.
Polsek Kelapa Gading telah menangkap pelaku tersangka S yang beralamat di Jalan Mayang Sari Koja Jakarta Utara. Barang bukti yang diamankan 1 buah Celurit, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah B. 3791 ULN. Pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*AFG)