Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Tangkap Dua Pelaku Curanmor
- Redaksi
- Selasa, 28 Oktober 2025 13:23
- 11 Lihat
- Kriminal
Jakarta Utara, Media Budaya Indonesia. Com -
Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Selasa (28/10/2025), menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Dewi Wulandari yang kehilangan sepeda motor miliknya.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kompol Seto.
Pada Rabu (22/10/2025), tersangka berinisial MM (19) ditangkap di wilayah Bekasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang pelaku lain yang masih di bawah umur, berinisial AA (17), di Tangerang pada hari yang sama.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
• satu kunci leter T,
• satu flashdisk berisi rekaman CCTV,
• satu pasang sandal slop berwarna krem merek Pose yang diduga dipakai saat beraksi.
Menurut polisi, modus kedua pelaku adalah mencari sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan pemiliknya. MM berperan sebagai eksekutor dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci leter T, sementara AA bertugas mengawasi situasi di lokasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polsek Kelapa Gading mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keamanan kendaraannya dan menggunakan kunci tambahan saat memarkir di area umum.