Kasi Pidum Kejari Sumenep Diduga Tidak Profesional, Banyak Perkara Molor

  • Redaksi
  • Jumat, 29 April 2022 22:05
  • 111 Lihat
  • Berita Umum

Sumenep l Budaya Indonesia - Penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Sumenep tengah jadi sorotan, salah satunya oleh advokat Ach Supyadi, S.H., M.H., ia menuturkan bahwa dirinya sangat sayang terhadap korp kejaksaan itu, apalagi kepala kejaksaan saat ini masih baru, setidaknya apa yang disoroti oleh Supyadi ini bisa menjadi masukan atau kritik membangun agar Kejaksaan Negeri Sumenep ke depan lebih baik lagi dalam menangani perkara-perkara.

Supyadi menjelaskan, sekarang hampir semua penanganan perkara selalu dibuat molor, bahkan tidak jarang sampai ditunda dalam waktu yang sangat lama oleh kejaksaan.

"Kalau dari penyidik kepolisian sudah cepat, tapi saat perkara itu sudah di kejaksaan jadi lambat, pengadilan juga sudah terapkan asas peradilan cepat, tapi kejaksaan yang masih sering menunda-nunda", ujar Supyadi.

Menurut Supyadi, lambatnya penanganan perkara-perkara itu diduga karena Kasi Pidum tidak profesional, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep sering mengulur-ulur waktu, bahkan di persidangan tidak jarang kalau agenda tuntutan sampai di tunda belasan kali, penundaan itu dinilai tidak wajar oleh Supyadi, "ada apa sampai ditunda belasan kali?", Tanya Supyadi.

"Ini kan aneh, kalau di tunda sekali atau dua kali masih wajar, tapi kalau ditundanya sampai belasan kali ini kan sudah tidak wajar, dan ini bukan hanya pada satu perkara saja, tapi hampir pada semua perkara ", tutur Supyadi menjelaskan kepada awak media.

Molornya penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Sumenep ini sebenarnya sudah banyak diketahui oleh banyak pihak, baik penyidik kepolisian maupun pengadilan hampir semua mengetahui.

"Semisal saat ini jadwal sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa, sidang itu ditunda karena jaksanya tidak siap, kalau ditanya kenapa tidak siap pasti jawabnya karena kendalanya di Kasi Pidum", ujar Supyadi.

Dijelaskan oleh Supyadi bahwa ketika terjadi penundaan sidang oleh jaksa, atau penanganan perkara yang molor di kejaksaan maka jelas itu akan merugikan banyak pihak, salah satunya adalah para pencari keadilan, "kalau terus ditunda-tunda, nasib para pencari keadilan akan terkatung-katung, karena tidak cepat mendapatkan kepastian hukum", jelasnya.

Sementara itu dikutip dari pemberitaan media cetak Radar Sumenep (Radar Madura - Jawa Pos), edisi Jumat, 29 April 2022, pada judul ADVOKAT SESALKAN KINERJA KEJARI, disebutkan bahwa Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep, Irfan Mangalle mengatakan berkaitan dengan tuntutan sebuah perkara, itu sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa, bisa saja ditunda karena ada berkas yang belum siap.

"Saya cek dulu, saya tanya jaksa, apa alasan sering ditunda", janjinya.

Sementara itu mangalle memilih tidak menjawab terkait asumsi terjadi penundaan sidang tuntutan karena diduga menunggu dana, dia hanya menegaskan asumsi itu salah besar, "tidaklah itu", tandasnya. (Fandari)

Komentar

0 Komentar