UU DKJ Resmi Diteken Jokowi, Heru Budi: Semoga Bisa Dilaksanakan dengan Baik
- Redaksi
- Senin, 29 April 2024 16:47
- 95 Lihat
- Berita Umum
Jakarta, Media Budaya Indonesia.Com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap aturan di Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa segera dilaksanakan dengan baik oleh jajarannya.
Hal itu disampaikan Heru Budi ketika menanggapi penandatanganan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ oleh Presiden RI Joko Widodo. “Tentunya kami apresiasi UU DKJ sudah disahkan, Bapak Presiden sudah tanda tangan,” ujar Heru Budi Hartono di dampingin Sigit Wijatmoko Asisten pemerintahan Sekda DKl jakarta,di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/4/2024).
Heru Budi meyakini aturan yang dituangkan dalam beleid tersebut bertujuan untuk mendorong Jakarta menjadi lebih baik. Meski begitu, lanjut Heru Budi, pelaksanaan UU DKJ tetap harus menunggu penertiban Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.
“Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta. Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik,” kata Heru Budi. “Sekarang tinggal menunggu Perpresnya. Kapannya belum tahu.
Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan,” pungkas Heru Budi. Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dilansir dari salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024), aturan tersebut diteken pada 25 April 2024. Pada Pasal 2 aturan itu dijelaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kemudian, nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP), Sosialisasi mulai Mei 2024 Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Adapun sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Selanjutnya dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh seorang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Meski telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
(Sutarno)