Tersinggung Diperbincangkan Saat Mabuk, Pelaut Bacok Rekan Kerja Hingga Tewas di Asrama

  • Redaksi
  • Selasa, 29 April 2025 14:25
  • 54 Lihat
  • Polri

Jakarta Utara, Media Budaya Indonesia.Com — Sebuah insiden berdarah terjadi di sebuah asrama pelaut di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang pelaut berinisial YR alias Acil (25) tega membacok rekan kerjanya sendiri hingga tewas hanya karena merasa tersinggung saat sedang berkumpul dan mengkonsumsi minuman keras.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. H. Ahmad Fuady dalam konferensi pers, Selasa (29/4), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku dan korban yang merupakan rekan satu pekerjaan sedang makan dan minum bersama di asrama. Saat perbincangan berlangsung, pelaku mendengar korban menceritakan hal yang menyinggung perasaannya.

“Pelaku merasa tersinggung karena mendengar dirinya dibicarakan oleh korban. Pelaku kemudian menanyakan langsung kepada korban, namun respons korban membuat pelaku semakin emosi,” jelas Kapolres.

Merasa tak terima, YR meminta semua rekan yang ada di lokasi untuk keluar ruangan. Hanya tersisa pelaku dan korban. Dengan emosi yang memuncak, YR mengambil sebilah parang dari lemari lalu menyerang korban secara brutal.

“Korban dibacok tiga kali, mengenai kepala, tangan, dan pundak. Akibat luka parah tersebut, korban akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Koja oleh lima rekannya,” tambah Kapolres.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, dalam waktu kurang dari 12 jam, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil meringkus YR di kawasan Cilincing.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, celana jeans biru, celana pendek bercorak biru-putih, serta hasil otopsi korban. Dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam karena merasa dipermalukan oleh korban.

Atas perbuatannya, YR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang bahaya mengkonsumsi minuman keras dan pentingnya pengendalian emosi. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara,” tutup Kombes Ahmad Fuady.

(Tarjuddin)

Polres Metro Jakarta Utara # Polda Metro Jaya # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar