Terkesan Bandel dan Meremehkan APH Para Pengusaha Tambang Galian C Yang Diduga Tak Berizin di Banyuwangi Tetap Beroperasi

  • Redaksi
  • Selasa, 30 Mei 2023 02:26
  • 13 Lihat
  • Berita Umum

Banyuwangi I Media Budaya Indonesia.Com - Usaha tambang pasir Galian C yang kini marak dan Banyak beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Khususnya di wilayah Wonosobo, Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, diduga tidak mengantongi Surat Izin resmi Pertambangan alias ilegal. 

Kegiatan penambangan pasir yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan serta jalan masyarakat tersebut telah lama dikeluhkan oleh warga masyarakat setempat sekitar lokasi tambang, dan telah menuai kritik dari berbagai elemen yang ada di Banyuwangi.

Bahkan menurut warga setempat yang tak ingin namanya dipublikasikan..., menyebutkan bahwa masyarakat wilayah Wonosobo sering meminta kepada pihak Media dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah ini untuk menyampaikan informasi dan keluhan mereka kepada semua pihak yang terkait.

Namun hingga kini para penambang pasir ilegal tersebut masih tetap bebas beroperasi, disebabkan karena hanya ada tindakan sementara dari pihak berwenang,"Senin (29/05/2023).

Berdasarkan informasi dan permintaan dari beberapa perwakilan warga masyarakat diwilayah Wonosobo, Tim awak Media pada beberapa waktu lalu telah melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksudkan. Di samping untuk memastikan berbagai isu yang berkembang, hal ini penting dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi dilapangan secara fakta, akurat, dan terpercaya.

Dari hasil pemantauan Tim awak Media di lokasi,  ternyata dengan mudah didapat dan  dijumpai sejumlah tempat penambangan pasir atau Galian C yang diduga ilegal, yang  beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah.

Di tempat penggalian pasir itu juga dijumpai sejumlah pekerja yang sedang bekerja dengan bebas dan tanpa ada rasa takut akan pelanggaran yang telah dilakukan oleh tempat usahanya, dengan dugaan belum adanya izin resmi terkait usaha pertambangan tersebut.

Ketika diminta keterangannya, para pekerja tambang pasir dan sopir truck yang sedang membawa pasir hasil tambang menyebutkan, bahwa salah satu bos atau pemilik tambang pasir tempat mereka bekerja berinisial "M". ucapnya....“Bos yang punya usaha galian pasir tempat kami kerja ini bernama "M" (diinisialkan – red),” ujar narasumber kepada Tim Media dengan agak hati-hati dan minta identitasnya untuk dirahasiakan.

Di saat Tim Media keluar dari lokasi pertambangan pasir, beberapa warga setempat pun juga menghentikan laju kendaraan Tim Media. Mereka kemudian juga ikut memberikan  informasi dan keluh kesahnya, bahwa di lokasi mereka itu terdapat beberapa bos pemilik tambang pasir. 

Melengkapi informasi tersebut, warga kemudian mengatakan bahwa usaha tambang Galian C ilegal di wilayah Wonosobo ada beberapa titik.'jelasnya...

Masih berdasarkan penelusuran atas keterangan dari warga, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial  "M" terkesan Sombong dan Arogan, dan sudah lama beroperasi, tapi sempat juga di tutup oleh Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Banyuwangi, namun sekarang sudah mulai aktivitas lagi.

Lanjutnya...“Merasa Kebal Hukum dan Diduga kuat ada oknum-oknum tertentu yang turut berperan dalam kegiatan usaha pertambangan pasir yang Diduga ilegal tersebut serta terkesan ada keterlibatan untuk membekingi "M", dan juga pemilik tambang lainya,” tambah warga tersebut.

Padahal Berkaitan dengan eksplorasi sumber daya Alam pasir yang ditambang terus-menerus yang cukup berdampak pada berubahnya ekosistem lingkungan di lokasi penambangan, warga Wonosobo berharap dan meminta agar aparat segera melakukan tindakan tegas secara Hukum untuk menghentikan kegiatan penambangan di wilay mereka.

“Kami berharap agar APH serta instansi pemerintah daerah dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha pemilik lokasi usaha penambangan pasir yang diduga ilegal itu. agar tidak terjadi timbulnya opini negatif di masyarakat terhadap para pihak terkait, "harap narasumber....

Sambung warga... saat ini telah banyak beredar luas suara-suara miring di masyarakat yang mengatakan bahwa para oknum penambang pasir yang diduga tanpa izin resmi yang beroperasi di wilayah Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, selama ini terkesan seperti kebal hukum.

Dan juga terkesan pihak "Aparat diduga tutup mata atas kegiatan tersebut. Serta  Diduga juga kemungkinan adanya setoran lancar ke oknum-oknum tertentu, menurut keluh kesah warga yang memberikan keterangan sebagai narasumber berita ini,  yang juga dibenarkan oleh warga lainnya pada saat itu.
( Herry Setiawan/CW)

Pemkot Banyuwangi # DKI Jakarta # Media Budaya Indonesia.Com

Komentar

0 Komentar