Belasan ASN Jakarta Utara Purnabakti, Saatnya Lebih Leluasa Mengabdi Ke Masyarakat
- Redaksi
- Senin, 29 Agustus 2022 14:41
- 63 Lihat
- Berita Umum
Jakarta Utara l Media Budaya Indonesia – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Administrasi Jakarta Utara memasuki masa purnabakti Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 September Tahun 2022. Ditandai dengan diterimanya Surat Keputusan (SK) Pensiun, ASN yang memasuki masa purnabakti memiliki keleluasaan lebih untuk mengabdi kepada masyarakat tanpa batasan bidang seperti saat masa bertugas sebelumnya.
Wakil Walikota Administrasi Jakarta Utara, Juaini mengatakan purnabakti merupakan suatu kepastian yang harus dihadapi dengan ikhlas dan penuh rasa syukur bagi seluruh ASN. Masa purnabakti ini menjadi keleluasaan mengabdi kepada masyarakat tanpa batasan bidang seperti saat masa bertugas.
“Perlu dipahami bahwa masa purnabakti bukan berakhirnya masa pengabdian seorang ASN kepada bangsa dan negara, tetapi sebagai peralihan sarana pengabdian yang semula melalui lembaga formal dan selanjutnya melalui non formal,” kata Juaini usai menyerahkan SK Pensiun ASN di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Senin (29/8).
Di samping itu, Juaini menjelaskan purnabakti merupakan suatu regenerasi suatu instansi, lembaga, maupun organisasi. Segala tugas pastinya akan dilanjutkan kepada generasi selanjutnya sehingga terjadi kesinambungan dalam unit kerja masing-masing.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian selama ini. Kami berharap semoga jalinan silaturahmi senantiasa terjaga sekalipun telah memasuki masa purnabakti,” jelasnya.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani menerangkan terdapat lima belas ASN yang menerima SK Pensiun TMT 1 September Tahun 2022. Setiap ASN tersebut juga menerima cindera mata dari sejumlah mitra antara lain Bank DKI, PT. Taspen, dan BAZNAS (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Lima belas SK Pensiun ini terdiri dari empat belas SK Pensiun pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan satu SK Pensiun Janda atau Duda,” tutup Neni Maryani.(*Red)