Eddy Jasa Ajak Staf RW 03 dan LMK Serta Ibu PKK Belajar ke Singapura

  • Redaksi
  • Minggu, 29 September 2024 10:44
  • 155 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta,Media Budaya Indonesia.Com - Ketua RW 03 kelurahan Pademangan Timur, kecamatan Pademangan, Jakarta Utara H. Eddy Jasa membuat terobosan baru dalam menata dan membina Staf RW di wilayahnya. 

Pekan lalu Eddy Jasa mengajak Staf RW 03, LMK dan ibu- ibu PKK melakukan Kunjungan Studi banding ke Batam, Tempang dan Singapura.

Kunjungan selama 2 hari tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja staf RW dalam menata lingkungan yang hijau dan sehat. 

Dikatakan Eddy Jasa Minggu(29/9/2024) dengan melihat secara lansung perbedaan-perbedaan antara negara tetangga yang maju itu para staf RW pun bisa menerapkannya di wilayah dan memberi ilmu kepada RW, LMK dan PKK di kelurahan Pademangan Timur. 

Pertama, masalah penataan lingkungan yang sehat dan hijau. Di Singapura sangat sedikit untuk ruang terbuka hijau, tapi warga dan pemerintahannya menerapkan sistim konsep vertikal memanfaatkan lahan yang sempit itu menjadi hijau dan ramah.

Kedua, terkait masalah sampah staf RW, LMK dan PKK bisa melihat langsung pengelolaan dan kebersihan di kota Singapura, dan bagaimana cara pemerintah disana merangkul masyarakat untuk mentaati peraturan dan tidak buang sampah sembarangan.

Ketiga, ia menambahkan  masalah parkir di sana tidak terlihat kendaraan yang parkir sembarangan. "Masyarakat di sana sangat patuh terhadap aturan yang di buat oleh pemerintah setempat," sambungnya.

Keempat, dapat dilihat kemajuan teknologi yang diterapkan. Semuanya dikontrol melalui CCTV di setiap sudut kota. Dengan cara itu mereka bisa mengontrol pelanggaran yang dilakukan masyarakat. 

Terkait dengan itu, H. Eddy Jasa kemudian mengeluarkan berbagai imbauan yang ditujukan kepada warganya.

Pertama, agar warganya tidak memelihara unggas di lingkungan rumah tinggal, serta melaksanakan pencegahan penyakit demam berdarah DBD dengan cara membersihkan lingkungannya.

Kedua, para pengusaha yang ada di wilayahnya agar bertanggung jawab terhadap limbah polusi atau kebisingan.

Ketiga, kepada pemilik minimarket warung kios atau gerobak dagang atau tempat perkumpulan orang seperti posko partai atau pangkalan ojek wajib memiliki tempat sampah sendiri.

Keempat, warga agar tidak berada di luar rumah saat azan magrib dan perkumpulan atau tongkrongan yang melewati batas waktu agar tidak mengganggu kenyamanan warga lainnya.

"Setiap warga yang mengetahui adanya pelanggaran tersebut dihimbau untuk segera melaporkan kepada ketua RT/RW dan LMK baik secara berjenjang ataupun secara langsung," pungkasnya. 

(Sutarno)

Kelurahan Pademangan Timur# Pemkot Jakarta Utara# Pemprov DKI Jakarta# Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar