Proses Hukum Unit PPA Polres Indramayu Lambat, Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Angkat Bicara

  • Selasa, 29 November 2022 10:35
  • 8 Lihat
  • Kriminal

INDRAMAYU | Media Budaya Indonesia - Sebut saja bunga (15), sebelumnya pada 12 Maret 2022 yang lalu, telah menjadi korban pemerkosaan, yang dilakukan oleh inisial DN (20) dan inisial NY (20) asal Kecamatan/Kabupaten Indramayu

Bunga merupakan anak  dari pasangan suami istri (pasutri) warga pendatang berasal dari Jakarta Timur, yang mengontrak di Kabupaten Indramayu.

Bunga kini sudah melahirkan anak hasil pemerkosaan, Minggu 20 November 2022, sungguh miris apa yang dirasakan oleh kedua orang tua bunga, pasalnya sampai saat ini para pelaku masih bebas berkeliaran, padahal sudah diketahui identitasnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Bahkan para pelaku sudah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, entah mengapa sampai saat ini, sudah 9 bulan para pelaku belum juga ditahan, apa sebenarnya yang terjadi dengan APH Polres Indramayu, padahal bukti visum dan poto sudah ada",  keluh orang tua korban.

Sebelumnya orang tua bunga sudah melapor  kejadian pemerkosaan tersebut, pada 17 Maret 2022 pukul 15.20 Wib, dengan Nomor: LP/115/B/111/2022/SPKT/ POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT. Dan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/114/111/2022/Reskrim tanggal 17 Maret yang lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan.

"Perkara ini sudah saya serahkan sepenuhnya pada Aditya Firmansyah, S.Pd., S.H.
Kuasa Hukum Ketua Kajian Hukum Indramayu (L.E.K.H.I) dan Sekjen Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)", terang orang tua korban.

Aditya Firmansyah sebagai kuasa hukum dari keluarga korban  mengatakan, bahwa perkara tersebut telah dibuat LP pada tanggal 17 Maret 2022 dan ditangani baru Firma Hukum Digjaya pada tanggal 2 Juni 2022 karna keluarga korban menilai lambatnya proses hukum di Unit PPA Polres Indramayu. Senin (28/11/2022)

Setelah kami tangani kami selaku kuasa hukum pun menilai, proses hukum di Polres Indramayu bisa dikatakan lambat, karena tidak ada kepastian hukum sehingga Korban yang notabene dari keluarga tidak mampu dan masih dibawah umur sudah melahirkan anak perempuan.

"Oleh karena itu kami mohon kepada Kapolres Indramayu dan Kasat Reskrim Indramayu, untuk memproses kasus ini sesuai petunjuk Kapolri yaitu Polri PRESISI sehingga moto tersebut tidak hanya menjadi slogan di Kabupaten Indramayu", ungkap Aditya

Sementara itu Urip Triandri Selaku ketua Wadya Warta Nusantara juga turut menyoroti hal ini.

Urip mengatakan " Harapan untuk polres Indramayu segera tangkap pelaku dan adili demi tegaknya supremasi hukum, jangan sampai kota Indramayu menjadi kota yang krisis moral." Ucapnya

Sementara dari pihak Satuan Unit PPA Polres Indramayu, sampai berita ini di tayangkan , belum bisa memberikan keterangan secara resmi.
( Cp )

Komentar

0 Komentar