Sah Dicatat Negara, 50 Pasangan Non Muslim Ikuti Perkawinan Massal

  • Redaksi
  • Rabu, 30 Maret 2022 11:57
  • 11 Lihat
  • Berita Umum

Jakarta Utara l Budaya Indonesia  - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar Pencatatan Perkawinan Massal Non Muslim, Rabu (30/3). Acara diikuti lima puluh pasangan yang sebelumnya telah menggelar pemberkatan di rumah ibadahnya masing-masing.

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengucap syukur terlaksananya Pencatatan Perkawinan Massal Non Muslim tersebut. 

Perkawinan lima puluh pasangan yang mengikuti acara ini dinyatakan sah tercatat negara yang sebelumnya telah melangsungkan pemberkatan di rumah ibadah yang dianutnya masing-masing.

"Acara ini merupakan suatu kewajiban kami (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) memberikan hak-hak kepada warga. Tentunya kami bersyukur dan ikut berbahagia kepada lima puluh pasangan non muslim yang mengikuti acara ini, yang mana sebelumnya mereka telah melangsungkan pemberkatan di rumah ibadah masing-masing," kata Wawan Budi Rohman saat ditemui di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (30/3).

Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Witri Yenny menerangkan acara ini sebagai salah satu upaya peningkatan cakupan pencatatan pelayanan perkawinan bagi non muslim di DKI Jakarta yang saat ini masih berkisar 67 persen yang perkawinannya sah tercatat negara.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta telah berinovasi dalam pelayanan ini dengan menghadirkan layanan PeDeKaTe (Paket Dokumen Kawin Tercatat) yang mana setiap pemohon memperoleh berbagai data administrasi kependudukan mulai dari Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-El) hanya dengan hitungan menit.

"Bahkan saat ini pemohon bisa langsung mendatangi Satuan Pelaksana Sektor yang berada di kecamatan sesuai domisilinya masing-masing untuk mengurus Akta Perkawinannya ini. Tidak lagi harus ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  tingkat kota," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, Edward Idris menerangkan acara ini merupakan rangkaian dari program Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (KAMSA). 

Pencapaian cakupan pencatatan perkawinan non muslim terus dikejar melalui program KAMSA yang digencarkan pada 31 kelurahan di Jakarta Utara.

"Dengan adanya layanan PeDeKaTe ditambah dengan program KAMSA maka kami terus mengejar capaian cakupan data administrasi kependudukan di seluruh kelurahan di Jakarta Utara. Dipastikan seluruh pelayanan gratis bagi pemohon," tutupnya. (*Red)

Komentar

0 Komentar