Ketua WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta H. Hendro Malvinas Angkat Bicara Terkait Hutang Piutang Nasabah
- Redaksi
- Kamis, 30 Juni 2022 19:56
- 187 Lihat
- Berita Umum
Jakarta l Media Budaya Indonesia - Apa yang Akan Terjadi Jika Debitur Meninggal Dunia Saat Cicilan Belum Lunas?
H.Hendro Malvinas ketua Warung Nusantara 88 sub unit 01 DKI jakarta atau yg sering akrab di panggil bang haji Berbagi pengalaman terkait mengenai hutang nasabah yg meninggal dunia, Kamis (30/6).
Sebagian orang sempat berpikir jika kamu meninggal dunia bagaimana nasib utang-utang yang dimiliki? Akankah otomatis akan lunas dengan kondisi peminjam yang meninggal dunia atau akan jadi pindah tangan? Beberapa orang pasti pernah memikirkan hal tersebut tetapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti.
Ternyata, jika seorang debitur memiliki pinjaman atau ikatan utang-piutang, maka utang tersebut harus dilunasi oleh debitur meskipun debitur meninggal dunia sebelum utangnya lunas. Lantas bagaimana jika debitur atau peminjam meninggal dunia? Utangnya dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Ternyata untuk urusan utang piutang memang sudah ada hukumnya, lho.
Lalu jenis utang apa saja yang biasanya diwariskan oleh debitur? Yuk, simak informasi lengkapnya berikut ini:
KPR
Jenis utang pertama yang bisa diwariskan kepada ahli waris adalah cicilan KPR. Cicilan rumah atau KPR biasanya memiliki jangka waktu yang cukup panjang bahkan hingga beberapa belas tahun. Hal ini tentu memiliki risiko yang membuat debitur meninggal sebelum cicilan KPR lunas. Saat debitur meninggal dunia, utang atau cicilan KPR bisa menjadi warisan keluarga atau hak waris beserta dengan kepemilikan rumah.
Solusi untuk pelunasan KPR bisa bervariasi tergantung dari kebijakan bank dan kesepakatan dengan nasabah. Penyelesaian utang dan cicilan KPR juga tergantung dari track record kamu dalam membayar cicilan semasa kamu hidup. Jika debitur semasa hidup membayar cicilan KPR secara lancar tanpa ada tunggakan dan memiliki asuransi jiwa, maka debitur bisa melakukan klaim kematian kepada asuransi jiwa untuk melunasi KPR.
Bahkan untuk beberapa kasus, pihak asuransi akan cover biaya KPR dan bisa dianggap lunas. Meskipun begitu pelunasan KPR tetap harus sesuai dengan perjanjian pihak asuransi, bank, dan debitur.
Lalu bagaimana jika debitur tidak memiliki asuransi pada KPR tersebut? Maka ahli waris wajib melunasi cicilan KPR beserta tunggakan dan denda jika ada. Ahli waris menjadi pihak yang ditunjuk nasabah pada surat wasiat dan memiliki kekuatan kuat di mata hukum. Setelah ahli waris sudah melunasi utang KPR, maka rumah tersebut menjadi ahli waris.
Cicilan Mobil
Salah satu jenis utang yang bisa diwariskan adalah utang cicilan mobil atau kredit kendaraan bermotor. Biasanya, ketika debitur atau peminjam meninggal dunia, pihak perusahaan berhak mengambil mobil atau menyita kendaraan. Namun, hal ini juga dapat berubah tergantung dengan kesepakatan masing-masing.
Sebagai contoh, saat kamu mengajukan kredit mobil, nasabah dan pihak leasing akan membuat surat perjanjian yang akan disetujui dan ditandatangani kedua belah pihak. Nah, di surat perjanjian itulah kamu harus mengecek, bagaimana jika kamu meninggal dunia ketika cicilan mobil belum lunas.
Cek juga apakah pihak asuransi kendaraan akan memberikan santunan meninggal dunia ketika pemegang polis meninggal dan memberikannya kepada ahli waris atau pihak asuransi akan cover ketika kamu meninggal dunia karena keadaan tertentu. Lebih lanjut, utang kendaraan bermotor juga akan dipengaruhi oleh jaminan fidusia.
Jaminan fidusia merupakan hak kepemilikan suatu benda atas dasar ketentuan dan kepercayaan tertentu dapat dialihkan ke dalam penguasaan pemilik benda.
Kartu Kredit
Utang kartu kredit juga dapat diwariskan kepada ahli waris. Tidak ada kemungkinan penyitaan dalam utang kartu kredit karena tidak ada aset yang bisa ditarik. Biasanya pihak bank akan melakukan penagihan langsung kepada ahli waris. Meskipun begitu, ternyata ada program yang dapat melindungi ahli waris dari cicilan dan tagihan dengan premi asuransi.
Program perlindungan cicilan ini memang memiliki peraturan yang berbeda untuk setiap bank. Namun, umumnya asuransi kartu kredit akan memberikan pertanggungan nasabah dari beberapa risiko mulai dari risiko kematian, penyakit kritis, cacat tetap, dan keadaan cacat sementara.
Jika debitur memiliki asuransi, dan saat debitur meninggal dunia, pihak asuransi akan melunasi seluruh tagihan utang kartu kredit secara langsung. Bahkan beberapa perusahaan asuransi akan melunasi tagihan serta memberikan santunan uang tunai.
Itulah beberapa contoh kasus ketika debitur meninggal dunia, namun dalam kondisi utangnya belum lunas. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk kamu yang ingin mencari tahu tentang informasi pelunasan utang ya. ( *Red)